• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Sidang Praperadilan Thawaf Aly: Pemohon Hadirkan Saksi Bahsul Alam dan Rudi Hartono

Sidang Praperadilan Thawaf Aly: Pemohon Hadirkan Saksi Bahsul Alam dan Rudi Hartono

by admin
22/10/2025
in Hukum
Suasana Sidang Saat Kedua Saksi Diambil Sumpah.

Suasana Sidang Saat Kedua Saksi Diambil Sumpah.

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Sidang praperadilan aktivis tani Thawaf Aly terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/10/2025) pukul 09.00 WIB. Sidang keempat ini dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, S.H dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi, yakni Bahsul Alam, warga Jalan Pancasila, Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur, dan Rudi Hartono, warga Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Keduanya disumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan.

Saksi Bahsul Alam dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya melihat pihak dari perusahaan datang mengambil foto di lokasi kebun yang merupakan lahan kelompok tani. “Lokasinya benar-benar milik kelompok tani, bukan milik perusahaan dan lokasinya berada di sebelah kanan jalan,” ujarnya di persidangan sambil menunjukkan video lokasi tempat panen bersama petani lain.
Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut berada di Dusun Hidayah, milik Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB), dengan luas sekitar 48 hektare. Berdasarkan pengamatannya, lahan itu berada di sekitar kawasan Hutan Lindung dan berdekatan dengan area PT EWF. “Sampai sekarang lahan itu belum bersertifikat. Sejak tahun 2016 masih kawasan hutan,” ujarnya.

Sementara saksi Rudi Hartono menegaskan bahwa Thawaf Aly dikenal sebagai tokoh petani setempat dan telah menjadi pengurus Kelompok Tani Maju Bersama sejak tahun 2013. “Saya kenal Thawaf Aly sejak kecil, kami satu kampung, meskipun beda RT. Ia aktif membantu petani di wilayah kami,” ungkapnya.

Saat ditanya Hakim apakah mereka kenal dengan Thawaf Aly, kedua saksi mengaku sangat mengenal Thawaf Aly sebagai aktivis yang melakukan pendampingan kepada kelompok tani.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Thawaf Aly yang terdiri dari Ahmad Azhari, S.H., Agus Efandri, S.H., M. Syamsurizal, S.H., dan Ringkot Nedy Harahap, S.H. dari Kantor Hukum Pantasirua & Yatsirubisatya Law Firm, Talang Bakung, Kota Jambi.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly oleh penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi tidak sah dan batal demi hukum. Mereka menilai tindakan penyidik melanggar Pasal 77 huruf a KUHAP karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan hingga penahanan terhadap klien kami dilakukan sebelum pemeriksaan selesai, tanpa dasar hukum yang sah, dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Azhari di ruang sidang.

Kasus ini berawal dari dugaan pencurian buah sawit di kawasan hutan Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pada 29 September lalu, Thawaf Aly ditangkap atas tuduhan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Kuasa hukum menilai kasus ini sarat rekayasa dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani, karena akar persoalan sebenarnya adalah sengketa lahan antara petani Merbau dan pengusaha sawit asal Medan, Sucipto Yudodiharjo.(**)

Loading

Tags: AktivisKelompokTaniMajuBersamaPengadilanNegeriJambiPraPeradilanThawafAly
Previous Post

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Suasana Sidang Saat Kedua Saksi Diambil Sumpah.

Sidang Praperadilan Thawaf Aly: Pemohon Hadirkan Saksi Bahsul Alam dan Rudi Hartono

22/10/2025
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025

Recent News

Suasana Sidang Saat Kedua Saksi Diambil Sumpah.

Sidang Praperadilan Thawaf Aly: Pemohon Hadirkan Saksi Bahsul Alam dan Rudi Hartono

22/10/2025
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah