GMSMEDIA.CO.ID-Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi bersama Organisasi Masyarakat Sipil mendatangi Kantor PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dan Mapolda Jambi, Rabu (26/2). Kedatangan mereka untuk menuntut lahan mereka seluas 72 hektar yang telah digarap PT EWF untuk perkebunan sawit di Desa Merbau.
Thawaf Ali selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Keadilan melalui rilisnya menjelaskan, masyarakat menuntut hak mereka didasari sejumlah alasan. “Pertama sebanyak 45 KK yang menuntut pengembalian lahan memang tidak pernah menjual lahan kepada PT.EWF. Kedua, Terbitnya sertipikat HGU PT. EWF No : 00039 Seluas 167 Ha dan HGU No : 00041 seluas 203 ha di Desa Merbau, Terindikasi hasil rekayasa, cacat prosedur dan cacat hukum,” beber Thawaf Ali.
Menurutnya, kasus yang diduga Praktik Mafia Tanah ini pernah dilaporkan ke Polda Jambi namun anehnya kelanjutan proses atas kasus ini ‘dihentikan’ tanpa diketahui oleh pihak Pelapor.
“Atas dasar itulah masyarakat Desa Merbau bersama sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil kembali menggelar unjuk rasa agar persoalan ini disikapi lebih serius dan tuntas demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Adapun tuntutannya, meminta Kapolda Jambi, agar memproses sesuai hukum oknum penyidik di Kasubdit II, dan oknum penyidik di Ditrskrimum Polda Jambi, karena dinilai tidak profesional karena mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan tanpa diketahui oleh pihak Pelapor.
Meminta memproses hukum Santoso selaku pihak PT. EWF dan Dullah Mantan Kepala Desa Merbau, karena terindikasi bersama-sama menggelapkan hak tanah masyarakat, merekayasa surat jual-beli, identitas warga serta terindikasi menjual Tanah KAS Desa (TKD) Milik Desa Merbau ke PT.EWF.
Kemudian, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, agar menindaklanjuti laporan mereka pertanggal 27 Juli 2023 dan memproses hukum Praktik Mafia tanah di BPN
Tanjung Jabung Timur dan di Kanwil BPN Provinsi Jambi.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi kami akan i menduduki lahan dan membawa persoalan ini agar disikapi Istana Negara,” kata Thawaf.
Sementara itu, Santoso Perwakilan perusahaan PT EWF saat menerima pendemo
bahwa pemilik PT EWF tidak berada ditempat. “ Apapun tuntutan masyarakat nanti akan kita sampaikan kepada manajemen perusahaan dan saya tidak bisa memutuskan apapun,” kata Santoso.
Hingga berita dirilis, Warga Desa Merbau melanjutkan aksinya ke Mapolda Jambi. (zir)
Discussion about this post