• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Apakah Pengembalian Dana Dapat Hentikan Perkara Parkir Angso Duo

Apakah Pengembalian Dana Dapat Hentikan Perkara Parkir Angso Duo

by admin
11/06/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah,SH.MH

PENGELOLAAN parkir oleh pihak swasta di kawasan Pasar Angso Duo, Jambi, kembali menjadi sorotan.
Indikasi penyimpangan dalam penyetoran dana parkir memunculkan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya, dana parkir yang dipungut dari masyarakat merupakan bagian dari penerimaan daerah yang wajib disetorkan ke kas negara.

Perlu dipahami bahwa retribusi parkir merupakan pungutan atas jasa parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pungutan ini biasanya dibayar langsung oleh pengguna jasa kepada petugas juru parkir, dengan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat menunjuk pihak ketiga atau swasta untuk mengelola layanan parkir. Namun, kerja sama ini tidak menghapus kewajiban utama: seluruh hasil pungutan wajib disetorkan ke kas daerah dalam bentuk pajak parkir.

Ketika pihak swasta yang ditunjuk tidak menyetorkan dana tersebut, maka bukan hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penyimpangan ini bukan semata penggelapan biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai korupsi karena berkaitan dengan keuangan negara atau daerah.

Pelanggaran seperti ini bisa berujung pada sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor, selain sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau pengenaan denda.
Maka dari itu, penyelewengan dana parkir oleh pengelola swasta tidak bisa dianggap sepele.

Namun yang menarik, dalam kasus Pasar Angso Duo, perkara ini akan dihentikan oleh kejaksaan setelah pihak pengelola mengembalikan dana parkir yang menjadi kerugian negara.
Karena Langkah ini diambil saat proses masih berada dalam tahap penyelidikan.

Pengembalian kerugian negara memang diakui sebagai salah satu alasan yang dapat dipertimbangkan untuk menghentikan penyelidikan atau bahkan penyidikan.
Hal ini sesuai dengan asas efisiensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi ringan.

Namun, pertanyaannya, apakah pihak pengelola telah melakukan pengembalian seluruh kerugian tersebut, apakah pengembalian kerugian negara cukup untuk menghapus unsur pidana?.
Dalam praktik hukum, jaksa memiliki diskresi untuk menilai apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan. Pengembalian kerugian memang dapat meringankan, namun bukan serta-merta menghapus unsur tindak pidana.

Dalam konteks ini, publik patut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam penghentian perkara.
Jika setiap pelanggaran hukum bisa selesai hanya dengan “membayar kembali” uang negara, maka akan ada ruang kompromi terhadap semangat pemberantasan korupsi.

Penegakan hukum bukan semata soal kerugian materiil, tetapi juga efek jera dan pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.(***)

Tags: KejariJambiPasarAngsoDuoBaruPengelolaanParkirPTEBN
Previous Post

Pejabat Lingkungan Hidup Bisa Dipidana Jika Abaikan AMDAL dan UKL-UPL

Next Post

Rahman Usman: Gubernur Harus Prioritaskan Membangun Tim dan Kolaborasi Luas untuk Majukan Jambi

Next Post
Drs Rahman Usman, Tokoh Masyarakat Jambi

Rahman Usman: Gubernur Harus Prioritaskan Membangun Tim dan Kolaborasi Luas untuk Majukan Jambi

Surat Himbaun Bupati Bungo. foto : istimewa

Bupati Bungo Instruksikan Penghentian Aktivitas PETI, Ancaman Hukum Menanti Pelanggar

Yoshe Rizal dan Aktivitas PETI di Bungo

Ketua GNPK Jambi Apresiasi Langkah Tegas Bupati dan Kapolres Bungo Berantas PETI: “Ini Komitmen Serius, Tak Bisa Dibiarkan Lagi”

Seorang Pengunjung Mengalami Insiden Pemukulan. foto: screenshootinfoanakjambi

Ketua GNPK Jambi Desak Penutupan Helen's Play Mart: "Berbahaya, Bisa Makan Korban"

Sony Zainul H dan Yoshe Rizal,SH

Mantan Anggota DPRD dan Ketua GNPK Desak Helen's Play Mart Ditutup Permanen: "Sudah Makan Korban, Apa Lagi Nanti?"

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Helen's Play lay Mart Jambi Didemo Pemuda Seberang.

Dua Insiden Kekerasan dan Tuntutan Moral: Warga Ultimatum Penutupan Helen’s Play Mart

19/06/2025
Firmansyah,SH.MH

Menguji Filosofi Proyek Multiyears: Antara Efisiensi, Kepatuhan Hukum, dan Azas Manfaat

19/06/2025
Diskusi publik bertajuk "Membedah Polemik Islamic Center Jambi" yang digelar di Kafe Ancua Harmoni, Selasa (17/6/2025). foto : syapul

Polemik Islamic Center Jambi: Mahasiswa Desak Penegakan Hukum, Audit Dipercepat

19/06/2025
Firmansyah,SH.MH. dan foto salah satu proyek PL di Kota Jambi. foto : gmsmedia

Dugaan Bagi-Bagi Proyek PL di Pemkot Jambi: Ancaman terhadap Transparansi Anggaran

18/06/2025

Recent News

Helen's Play lay Mart Jambi Didemo Pemuda Seberang.

Dua Insiden Kekerasan dan Tuntutan Moral: Warga Ultimatum Penutupan Helen’s Play Mart

19/06/2025
Firmansyah,SH.MH

Menguji Filosofi Proyek Multiyears: Antara Efisiensi, Kepatuhan Hukum, dan Azas Manfaat

19/06/2025
Diskusi publik bertajuk "Membedah Polemik Islamic Center Jambi" yang digelar di Kafe Ancua Harmoni, Selasa (17/6/2025). foto : syapul

Polemik Islamic Center Jambi: Mahasiswa Desak Penegakan Hukum, Audit Dipercepat

19/06/2025
Firmansyah,SH.MH. dan foto salah satu proyek PL di Kota Jambi. foto : gmsmedia

Dugaan Bagi-Bagi Proyek PL di Pemkot Jambi: Ancaman terhadap Transparansi Anggaran

18/06/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah