GMSMEDIA.CO.ID-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram. Seorang kurir berinisial F ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa F merupakan kurir yang diperintahkan oleh Wawan, tersangka lain yang telah lebih dahulu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Tersangka F ini diperintahkan oleh tersangka Wawan yang sudah ditangkap oleh BNN,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya, F sempat melarikan diri dari kejaran BNN setelah salah satu anggota jaringannya, Edi alias MD, ditangkap. Dalam pelariannya, F meninggalkan truk berisi 71 bungkus sabu dan menghapus seluruh kontak yang terhubung dengannya.
“Pada saat ada penangkapan oleh BNN, F melarikan diri dan menghapus nomor-nomor orang yang terkoneksi dengannya,” tambah Eko.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menemukan truk yang ditinggalkan F di Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung, pada 6 Mei 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk tersebut telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkoba.
“Dia memodifikasi truk tersebut di Bireuen, Aceh, dengan membuat kompartemen khusus di belakang kepala truk,” ungkap Eko.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan narkoba ini dan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan BNN terkait penangkapan F.(**)
Discussion about this post