GMSMEDIA.CO.ID-Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Batang Hari selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditugaskan mengelola Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan di Provinsi Jambi menolak memberikan informasi kepada awak media. Kedatangan awak media ke Kantor BP DAS yang berada di Jalan Arif Hakim, Kecamatan Telanaipura Jambi, tepatnya bersebelahan dengan Kantor Dinas Kehutanan itu bertujuan untuk mengkonfirmasi terkait data kelompok tani pengelola Kebun Bibit Rakyat (KBR) Tahun Anggaran 2024.
Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) BPDAS tahun 2024 adalah program pemerintah untuk menanam bibit di lahan kritis, lahan kosong, dan lahan tidak produktif. Program ini bertujuan untuk menyediakan bibit tanaman secara gratis kepada masyarakat.
“Informasi yang kami terima bantuan uang tunai untuk pembelian dan penanaman bibit kepada kelompok tani sudah disalurkan oleh BP-DAS namun pihak BP DAS seperti keberatan data tersebut dipublikasikan,” kata Iwan salah satu wartawan online di Jambi.
Ia bilang, Kasi Kelembagaan BPDAS yang mereka temuin berjanji akan mengirimkan data via WhatsApp, namun sampai sekarang data tersebut belum juga dikirimkan.
“Memang dari kali pertama kami mengunjungi kantor BPDAS, mereka memang seperti tidak “welcome” dengan kedatangan para jurnalis. Padahal kedatangan kita justru untuk membantu BP DAS dalam mempublikasi Data Kelompok Tani yang telah mendapatkan Bantuan tersebut,” jelas Iwan.
Menurut Iwan, penolakan BPDAS untuk memberikan informasi bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang tranparansi atau Keterbukaan Informasi Publik. Harusnya pihak pemerintah dalam hal ini BP DAS semestinya sangat welcome kepada para jurnalis yang bersedia membantu mempublikasikan data yang memang seharusnya adalah milik publik.
“Kita akan kembali kembali menanyakan kepada BP DAS Batanghari,mengapa mereka seperti menutup-nutupi informasi yang semestinya untuk diketahui publik,” tegasnya.(WP)
Discussion about this post