GMSMEDIA.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Bungo mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh camat untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah masing-masing.
Melalui surat resmi bernomor 540/548/SDA yang bersifat penting, Bupati Bungo H. Dedy Putra, SH., M.Kn, meminta para camat memerintahkan lurah, rio, kepala kampung, dan ketua RT agar mengingatkan masyarakat untuk menghentikan seluruh kegiatan PETI, terutama yang menggunakan alat berat.
Imbauan ini menindaklanjuti Surat Kapolres Bungo Nomor B/499/V/PAM.3.3/2025 tertanggal 21 Mei 2025, yang menyampaikan kekhawatiran atas maraknya aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Bungo.
Bupati menegaskan, apabila imbauan ini diabaikan, maka Satuan Tugas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku.
“Semua pihak wajib menghentikan kegiatan PETI tanpa terkecuali,” tegas Dedy dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kapolres Bungo.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Erwin Munas, mantan aktivis Bungo yang selama ini dikenal vokal dalam isu-isu lingkungan.
“Saya mengapresiasi sikap tegas Bupati Bungo. Sudah waktunya ada langkah konkret untuk menghentikan PETI yang tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merusak sendi hukum dan ketertiban sosial. Jangan beri ruang bagi pelaku tambang ilegal, siapa pun mereka,” ujar Erwin.
Tindakan ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(***)
Discussion about this post