• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Cabut Izin Tambang Batubara Nakal.Selamatkan Kepentingan Publik

Cabut Izin Tambang Batubara Nakal.Selamatkan Kepentingan Publik

by admin
23/05/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah, SH, MH
Pendiri LBH Siginjai

MARAKNYA aktivitas pengusaha tambang batubara yang mengabaikan aturan di Provinsi Jambi, semakin menimbulkan kerugian serius, baik bagi negara maupun masyarakat. Negara kehilangan potensi pendapatan dari ketidaktertiban pembangunan jalan khusus yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak swasta. Sebaliknya, pemerintah justru harus menanggung beban perbaikan jalan umum yang rusak akibat angkutan batubara yang tidak sesuai koridor hukum.
Persoalan angkutan batubara ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Gubernur. Ketidaksiapan jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan tambang jelas berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Lambannya pembangunan jalan tersebut menunjukkan lemahnya aturan dan pengawasan yang seharusnya lebih tegas ditegakkan.
Sementara itu, jalan-jalan kabupaten/kota yang dilintasi angkutan batubara kerap menjadi medan keluhan masyarakat. Jika Pemerintah Provinsi belum mengambil langkah tegas melalui Peraturan Gubernur (Pergub), maka harapan besar kini tertumpu kepada kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan hukum yang cukup untuk mengatur lalu lintas batubara melalui penerbitan Peraturan Bupati atau Wali Kota (Perbup/Perwako). Regulasi teknis ini sangat penting sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang, khususnya untuk mengatur hal-hal spesifik seperti jalur distribusi, waktu operasional, kapasitas kendaraan, serta sanksi atas pelanggaran.
Kebijakan ini menjadi mendesak karena menyangkut hitung-hitungan nilai ekonomis terhadap kerusakan jalan yang pada akhirnya ditanggung APBD. Tanpa regulasi teknis di daerah, aparat seperti Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Sebagai contoh, masyarakat Desa Koto Boyo, Kabupaten Batang Hari, telah menyampaikan keluhan kepada LBH Siginjai atas keresahan mereka terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum desa. Dalam konteks ini, Bupati Batang Hari memiliki dasar hukum dan kewajiban moral untuk segera menerbitkan Perbup yang memperkuat pengendalian aktivitas angkutan batubara. Bahkan, jika terbukti melanggar, Bupati berwenang mencabut Izin Penggunaan Jalan (IPJ) bagi perusahaan tambang yang tidak patuh.
Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, namun juga dapat menyeret penyelenggara jalan ke ranah hukum. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, dapat dikenai pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Sudah saatnya kepala daerah bertindak. Perbup atau Perwako bukan hanya regulasi teknis, tapi payung hukum yang memberi kepastian bagi semua pihak terutama dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Ketegasan daerah adalah benteng terakhir agar kepentingan publik tidak terus dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pelaku usaha tambang yang abai terhadap aturan.(***)

Tags: AngkutanBatubaraFirmansyahJalanKhususBatuBaraPergubTambang
Previous Post

Ketua GNPK Desak Kadis PUPR Jambi Beri Sanksi Kontraktor Proyek Masjid Raya Tsamaratul Insan

Next Post

Diduga Malapraktik, RS Erni Medika Dilaporkan ke Polda Jambi

Next Post
Pelapor saat melaporkan RS Erni Medika ke Polda Jambi. foto : istimewa

Diduga Malapraktik, RS Erni Medika Dilaporkan ke Polda Jambi

OPPO Indonesia resmi meluncurkan Find X8 Series

OPPO Rilis Find X8 Series, Smartphone Flagship untuk Profesional dan Kreator Konten

Helen's PlayMart Jambi Dipadati Pengunjung. foto : istimewa

DPRD Kota Jambi Tegas: Helen's Play Mart Harus Tutup Permanen

Firmansyah,SH.MH

Pemkab Batang Hari Terbitkan Izin Jalan untuk PT Batubara, Ancaman Baru bagi Jalan Umum dan Keselamatan Warga

Ketua DPW GNPK Jambi Yoshe Rizal dan Desain Bangunan JBC

GNPK Jambi Desak DPRD dan DLH Usut Dugaan Pelanggaran AMDAL JBC 

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

30/05/2025

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025

Recent News

Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

30/05/2025

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah