GMSMEDIA.CO.ID-Maraknya praktik judi online di Provinsi Jambi menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jambi bersama aparat penegak hukum. Dalam upaya penanggulangan, Pemprov Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah memblokir 48 situs judi online yang terdeteksi diakses melalui jaringan WiFi milik instansi.
Langkah ini diungkapkan Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, dalam program dialog “In Jambi” yang digelar Jambi Ekspres Televisi (JekTV) pada awal Mei 2025. Dialog tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ariansyah menjelaskan bahwa pemblokiran situs dimulai sejak 1 April 2025 melalui patroli siber internal. “Kami telah memblokir sebanyak 48 situs yang teridentifikasi sebagai situs judi online, khususnya yang diakses melalui jaringan WiFi Diskominfo,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa skala nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mencatat pemblokiran 3,7 juta situs judi online selama periode Juli 2023–Oktober 2024. Sedangkan pada Oktober 2024–Februari 2025, terdapat 993.144 situs yang diblokir.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Menko Polhukam bersama Komdigi, Polri, Kejaksaan Agung, BI, OJK, dan BSSN, transaksi judi online di Indonesia hingga 20 April 2025 mencapai Rp1.200 triliun.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Jambi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4800 Tahun 2024 yang melarang ASN terlibat judi online. Selain itu, kampanye masif dilakukan melalui baliho, media, dan dialog publik. Pada 16 April 2025 lalu, Pemprov Jambi bersama Forkopimda menggelar deklarasi perang terhadap judi online yang melibatkan ribuan siswa SMA/SMK di GOR Kota Baru Jambi.
Kasubid Penmas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution menegaskan, Polda Jambi aktif melakukan penyuluhan, edukasi, dan patroli siber untuk mencegah praktik judi daring. “Kami juga akan menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak. “Pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh dukungan masyarakat serta kerja sama dengan berbagai instansi seperti Kejaksaan, TNI, dan pihak lainnya.”
Sementara itu, Koordinator Intelijen Kejati Jambi, Ryan Palasi, SH, MH, menyampaikan bahwa mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia 20 tahun ke atas.
“Tahun 2024 kami menangani 15 kasus judi online. Sementara pada Januari–April 2025 sudah tercatat 13 kasus,” ungkapnya.
Menutup dialog, Kadis Kominfo Ariansyah mengimbau semua pihak untuk menjauhi judi online. “Judi online membawa dampak buruk bagi masyarakat. Semua agama melarang praktik ini karena hukumnya haram,” tegasnya.(***)
Discussion about this post