GMSMEDIA.CO.ID-Seorang ibu rumah tangga asal Sarolangun, Jambi, melaporkan dugaan malapraktik dan penipuan yang diduga dilakukan Rumah Sakit (RS) Erni Medika ke Polda Jambi. Laporan ini berkaitan dengan kematian anaknya, Muhammad Bayu Prasetyo (17), setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di rumah sakit tersebut.
Ulil Fadillah (39), ibu korban, mendaftarkan laporan secara resmi dengan nomor STPL/119/V/Res.2.5/2025 pada Rabu (21/5/2025) malam, didampingi kuasa hukumnya, Tengku Ardiansyah.
Kepada wartawan, Fadillah menuturkan, peristiwa bermula pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Anaknya mengalami kecelakaan di Butang Baru, Sarolangun. Usai mendapat penanganan awal di Puskesmas setempat, korban dirujuk ke Kota Jambi menggunakan ambulans yang difasilitasi Puskesmas.
Dalam perjalanan, sopir dan perawat mendadak menyarankan agar korban dibawa ke RS Erni Medika yang terletak di Kelurahan Talang Bakung, Jambi Selatan. Fadillah mengaku tidak mengetahui alasan pemilihan rumah sakit tersebut dan baru menyadari setelah ambulans berhenti di lokasi.
Korban sempat mendapat perawatan di ruang ICU RS Erni Medika dan diarahkan untuk menjalani rontgen ke RS Royal Prima karena rumah sakit tersebut tidak memiliki fasilitas penunjang. Setelah kembali, pihak rumah sakit mengklaim korban harus segera dioperasi dan meminta keluarga menyiapkan dana sebesar Rp30 juta.
Fadillah menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang pada 6 Mei 2025 sore. Korban dijadwalkan masuk ruang operasi pukul 19.00 WIB. Namun, operasi ternyata tidak dilakukan. Dokter bedah saraf menyampaikan bahwa tindakan tidak bisa dilakukan karena kondisi korban tidak sadar.
“Anehnya, pas anak saya meninggal, dokter yang menandatangani surat kematian justru bilang tidak ada tanda-tanda operasi. Tidak ada jahitan, tidak ada perban di kepala,” ujar Fadillah. Keluarga pun mempertanyakan ke mana larinya uang operasi yang telah diserahkan.
Selama perawatan, Fadillah juga mengaku menemukan kejanggalan lain, termasuk dugaan kebocoran oksigen di ruang ICU. “Saya temukan anak saya penuh keringat, lemas. Tapi perawat justru merespons sinis saat saya panik,” katanya.
Korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025) pukul 10.03 WIB tanpa pernah menjalani operasi seperti yang dijanjikan.
Kuasa hukum keluarga, Tengku Ardiansyah, menegaskan laporan ini berfokus pada dugaan malapraktik medis dan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien. Ia juga tengah mendalami dugaan penipuan lain yang dilakukan pihak rumah sakit terkait dana klaim asuransi Jasa Raharja.
Menurutnya, pihak rumah sakit menawarkan untuk mengurus Jasa Raharja agar dana cepat cair. Keluarga pun menyetujui. Namun, dari klaim sebesar Rp20 juta, hanya Rp10 juta yang diterima keluarga.
“Kami sedang pelajari apakah ini masuk unsur penipuan,” kata Tengku.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti. Mohon waktunya,” ujar Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah.
Sementara itu, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi juga angkat suara. Menurut anggota BPRS, Romiyanto, RS Erni Medika masih berstatus tipe D dan belum terakreditasi, sehingga tidak layak menangani pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Seharusnya pasien dirujuk ke rumah sakit rujukan seperti RSUD Raden Mattaher yang memiliki fasilitas lengkap,” kata Romi, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya praktik medis ilegal karena hingga kini belum jelas siapa dokter yang menangani Bayu. “Kami ingin tahu apakah dokter tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Jika tidak, ini termasuk praktik ilegal,” tegasnya.
BPRS juga menyayangkan sikap tidak kooperatif pihak RS yang tidak memenuhi panggilan klarifikasi. Bahkan, Romi mengungkap adanya dugaan intervensi pemilik rumah sakit bernama Jon, yang bukan tenaga medis, namun ikut mengambil keputusan medis terhadap korban.
Erni salah satu owner RS Erni Medika dikonfirmasi via WA belum bisa dihubungi dan centang satu dan timer. (***)
Discussion about this post