GMSMEDIA.CO.ID-Proses tender proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Bungo Taman Agung, Kabupaten Bungo, semakin menuai sorotan tajam. Direktur Eksekutif TEGAR, Erwin Munas, mendesak Bupati Bungo agar membatalkan hasil tender yang dinilai bermasalah, menindak tegas Kelompok Kerja (Pokja), serta mengevaluasi kinerja mereka secara menyeluruh. Ia bahkan menyarankan agar Pokja dibubarkan dan diganti apabila terbukti lalai atau melakukan pembiaran atas pelanggaran aturan pengadaan.
Tender proyek senilai Rp662,9 juta ini dimenangkan oleh CV Abimanyu Jaya, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa saat tahapan evaluasi berlangsung. SBU yang diterbitkan Aspeknas Konstruksi Mandiri itu berlaku hingga 13 Juni 2025. CV Abimanyu Jaya memang mengunggah dokumen penawaran pada hari tersebut pukul 13.15 WIB, saat sertifikat masih aktif. Namun, tahapan berikutnya termasuk evaluasi, klarifikasi, pembuktian kualifikasi, hingga penetapan pemenang dilakukan setelah masa berlaku SBU berakhir.
Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, seluruh dokumen kualifikasi, termasuk SBU, wajib berlaku aktif selama keseluruhan proses tender.
“Ini cacat administratif dan berpotensi berdampak hukum. SBU aktif saat upload tidak lantas membenarkan jika saat evaluasi sudah tidak berlaku. Jika terbukti ada kesengajaan, ini bisa masuk ranah pidana pengadaan,” tegas Erwin Munas.
Ia merujuk Pasal 22 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pemberian keterangan tidak benar dalam proses pengadaan bisa dikenai sanksi pidana. Jika Pokja mengetahui bahwa SBU telah tidak berlaku namun tetap meloloskan peserta, maka hal itu patut diduga sebagai pembiaran yang disengaja.
Dari delapan peserta yang mendaftar, hanya CV Abimanyu Jaya yang dinyatakan memenuhi syarat. Tujuh peserta lainnya digugurkan karena alasan administratif yang tergolong ringan, seperti hasil pindai tanda tangan, ketidakhadiran saat pembuktian kualifikasi, hingga dokumen sewa kendaraan yang dinilai tidak sah. Bahkan terdapat peserta yang menawarkan harga lebih rendah, namun tetap digugurkan.
Fakta ini memunculkan dugaan bahwa sistem gugur digunakan hanya sebagai formalitas untuk menyingkirkan pesaing, bukan demi menyaring penyedia terbaik. Proses tender pun dianggap tidak mencerminkan prinsip transparansi dan keadilan.
Ketua Pokja Kabupaten Bungo, Doni, belum memberikan tanggapan resmi. Dalam pernyataannya kepada media lain, ia menyebut bahwa SBU yang telah habis masa berlakunya masih dapat diperpanjang sebelum kontrak diteken. Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, karena penetapan pemenang tanpa dokumen yang sah tetap melanggar aturan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hingga 21 Juni 2025, CV Abimanyu Jaya masih dalam proses pengurusan perpanjangan SBU melalui PT Himjasa Sertifikasi Mandiri, dan statusnya masih dalam tahap permohonan.
Dugaan pelanggaran tak hanya terjadi pada proyek Pustu. Kejanggalan serupa juga ditemukan dalam dua tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Sungai Puri dan Empelu dengan nilai total Rp3,36 miliar. Jadwal evaluasi yang semula berakhir 19 Juni tiba-tiba diubah menjadi 24 Juni, sementara pengumuman pemenang dilakukan hanya satu jam sebelum batas akhir.
Salah satu kontraktor menilai perubahan itu janggal. “Kalau molor dua-tiga hari itu biasa. Tapi lima hari tanpa alasan yang jelas, itu sudah terkesan ada penyesuaian hasil,” ujarnya kepada media.
Selisih antara pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada proyek SPAM juga mencurigakan. Di SPAM Sungai Puri, selisihnya hanya Rp3.000 dan di SPAM Empelu hanya Rp4.000. Dalam praktik pengadaan, selisih sekecil ini dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan HPS disusun menyesuaikan penawaran tertentu.
Meskipun pendaftar proyek SPAM tercatat lebih dari 30 perusahaan, hanya lima hingga enam yang benar-benar mengajukan penawaran. Ini memperkuat dugaan adanya pembatasan partisipasi peserta tender. Beberapa di antaranya disinyalir hanya dijadikan pelengkap agar tender terkesan kompetitif.
Ketua Pokja beralasan bahwa keterlambatan dan pola seleksi yang janggal disebabkan kekurangan SDM serta banyaknya proyek Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, alasan ini dianggap tak cukup menjelaskan pola kejanggalan yang terstruktur dan berulang.
Penelusuran lebih lanjut terhadap proyek-proyek yang dimenangkan oleh CV Abimanyu Jaya, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan tender SPAM lainnya, kini tengah berlangsung. Dugaan adanya hubungan horizontal antarpeserta atau afiliasi vertikal dengan internal Pokja juga menjadi sorotan. Jika terbukti ada persekongkolan atau pembiaran pelanggaran, kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan permainan proyek di Kabupaten Bungo.(***)
Discussion about this post