GMSMEDIA.CO.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar skandal dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino, saat konferensi pers di Gedung B Polda Jambi, pada Jumat, (11/04/2025). Menyampaikan bahwa proses penyidikan dimulai dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP: LTA 26/10/2024.
“Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp.180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp.51 miliar untuk SMA dan Rp.122 miliar untuk 16 SMK,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi.
Ditambahkan AKBP Taufik Nurmandia, Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp.6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.
“Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp.21,89 miliar. Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021, telah diamankan,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, dijelaskan Wadir Reskrimaus Polda Jambi ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.
“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” jelas Wadir.
Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang berpotensi menambah jumlah tersangka.
Dimana Sejumlah nama telah masuk dalam radar penyidik, termasuk di antaranya RWS serta beberapa pihak dari penyedia jasa seperti PT TDI, TBI, dan RT. (*)
Discussion about this post