GMSMEDIA.CO.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tengah diguncang isu serius menyusul mencuatnya dugaan pemalsuan surat pengunduran diri yang menyeret Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Puluhan pejabat eselon III dan IV disebut mendadak dinonjobkan, diduga tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sedikitnya 30 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi menjadi korban kebijakan yang diduga bermasalah itu. Mereka mendapati nama mereka dicoret dari jabatan tanpa pernah menyampaikan pengunduran diri secara resmi. Kasus ini mulai terendus usai pelantikan pejabat terbaru yang digelar pada 13 Juni 2025 lalu.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, para ASN baru mengetahui adanya surat pengunduran diri saat nama mereka tidak muncul dalam struktur jabatan baru. “Kami tidak pernah mengajukan surat mundur. Tapi tahu-tahu ada surat itu, bahkan sudah ditandatangani,” ujarnya, Jumat (11/7).
Belakangan, terungkap dugaan bahwa sejumlah oknum pejabat BKD terlibat dalam pemalsuan tanda tangan dan penyusunan surat pengunduran diri tersebut. Surat-surat itu diduga digunakan untuk menyingkirkan para pejabat dari jabatannya secara diam-diam, tanpa proses administrasi yang transparan.
Kondisi ini sempat memicu rencana aksi damai para korban yang dijadwalkan digelar Selasa, 8 Juli 2025. Namun, aksi itu urung dilakukan lantaran pihak pemerintah mencoba meredam ketegangan dengan pertemuan tertutup antara para pejabat korban dan petinggi Pemprov, termasuk di rumah dinas Gubernur Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengakui bahwa pihaknya telah mengumpulkan 13 ASN yang dinyatakan nonaktif. Namun, ia menyebut bahwa mereka telah sepakat menerima keputusan tersebut dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan. “Tadi malam kami sudah mengumpulkan 13 ASN yang berhenti, tidak menjabat lagi,” ujar Sudirman, dikutip dari aksipost.com.
Sudirman tidak merinci alasan di balik pencopotan jabatan tersebut, hanya menyebut “banyak pertimbangan.” Sementara itu, pihak BKD yang coba dimintai keterangan enggan memberikan penjelasan.
Sejumlah pihak menilai, langkah yang dilakukan oknum BKD tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Jika benar terbukti, maka hal ini bisa masuk ranah pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Publik kini menanti langkah tegas dari Gubernur Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel, guna mengembalikan kepercayaan terhadap manajemen pemerintahan daerah.(***)
Discussion about this post