• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Jembatan Gentala Arasy : Penghubung Atau Penghambat ?

Jembatan Gentala Arasy : Penghubung Atau Penghambat ?

by admin
09/05/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH
PostTweetSendScan

Oleh : Firmansyah, SH.MH, Lawyer

KAMIS Sore tanggal 8 Mei 2025, publik Jambi dikejutkan dengan insiden tabrakan antara kapal tongkang bermuatan batu bara dan salah satu bagian dari Jembatan Gentala Arasy jembatan ikonik yang membentang di atas Sungai Batanghari.

Insiden ini tak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tapi juga membuka kembali ruang diskusi yang selama ini mungkin terlupakan: apa sebenarnya fungsi dari jembatan tersebut, dan apakah ia dibangun dengan memperhitungkan keselamatan serta keberlangsungan lalu lintas air di bawahnya?

Secara filosofis dan teknis, jembatan adalah infrastruktur penghubung yang berfungsi untuk memperlancar mobilitas manusia dan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Dalam konteks hukum dan tata ruang, pembangunan jembatan tidak bisa dilepaskan dari aspek perizinan, perencanaan teknis, dan keselamatan transportasi, baik di darat maupun di air.

Berbagai regulasi sudah mengatur hal tersebut, antara lain: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat membahayakan atau mengganggu lalu lintas di jalan dan jembatan.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 20/PRT/M/2010 dan No. 5 Tahun 2023 yang menetapkan standar teknis keamanan jembatan serta prosedur perencanaan teknis jalan dan jembatan.

Salah satu poin krusial dari regulasi ini adalah kewajiban pemrakarsa proyek jembatan untuk memperoleh izin yang mempertimbangkan lalu lintas air yang ada, termasuk aspek tinggi minimum jembatan dari permukaan air, lebar antar tiang, serta navigasi kapal yang melintas.
Jika kita meninjau dari sisi manfaat, Jembatan Gentala Arasy memang memiliki nilai estetika dan budaya yang tinggi. Jembatan ini menjadi ikon kota Jambi, dan juga ruang publik yang menarik bagi wisatawan dan warga setempat. Namun dari segi fungsi transportasi, jembatan ini tidak bisa dilalui kendaraan. Dibangun dengan anggaran 88,7 miliar tapi hanya dijadikan icon untuk pejalan kaki.
Ia lebih berfungsi sebagai elemen penanda kota daripada sarana mobilitas antarwilayah.

Kini muncul pertanyaan: apakah sejak awal pembangunan, keberadaan jembatan ini sudah mengakomodasi keberadaan lalu lintas kapal tongkang di Sungai Batanghari? Apakah aspek perizinan dan navigasi air sudah dipertimbangkan dengan matang?
Jika ternyata tidak, maka insiden tabrakan ini bukan hanya soal kelalaian pihak pengemudi kapal, tetapi bisa jadi merupakan akibat dari desain atau lokasi jembatan yang tidak sesuai dengan fungsi sungai sebagai jalur utama distribusi barang—termasuk batubara yang menjadi komoditas vital Provinsi Jambi.
Dalam insiden seperti ini, sangat mudah untuk menunjuk kapal sebagai “pelaku” karena secara kasatmata ia yang menabrak. Namun sebagai praktisi hukum, saya berpendapat bahwa pendekatan yang harus digunakan bukan sekadar “siapa menabrak siapa”, melainkan apakah sarana yang ditabrak berada di lokasi dan dalam bentuk yang sesuai dengan fungsinya?
Sungai Batanghari telah lama menjadi jalur distribusi air yang vital bagi perekonomian Jambi. Maka, pembangunan jembatan di atasnya harus mempertimbangkan secara serius keberadaan dan hak lalu lintas air tersebut. Jika tidak, maka yang terjadi bukanlah pelanggaran oleh kapal, tetapi justru adanya potensi kelalaian dalam perencanaan dan pembangunan jembatan.
Insiden ini hendaknya menjadi titik tolak bagi Pemerintah Daerah, DPRD, dan penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap, aspek teknis seperti tinggi jembatan, lebar tiang, dan ketinggian air maksimum Sungai Batanghari. Kemudian, prosedur navigasi dan pengawasan lalu lintas air di kawasan tersebut.
Evaluasi ini penting bukan untuk menyalahkan satu pihak semata, tetapi demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa yang bisa merugikan berbagai sektor, termasuk transportasi, ekonomi, dan pariwisata.
Jembatan adalah simbol konektivitas, kemajuan, dan rekonsiliasi ruang. Ia dibangun untuk mempercepat gerak, bukan memperlambatnya. Namun apabila jembatan justru mengganggu sistem yang sudah lama berjalan—seperti lalu lintas air—maka jembatan itu telah gagal memahami perannya.
Maka pertanyaan yang patut diajukan hari ini bukan hanya: “Kenapa tongkang menabrak?”
Tetapi juga: “Apakah jembatan itu dibangun dengan pertimbangan yang cukup, dan apakah posisinya justru menghambat lalu lintas yang lebih dulu ada?”
Kita butuh keadilan, bukan hanya dalam bentuk hukum pidana, tetapi juga dalam tata kelola ruang dan pembangunan.(***)

Loading

Tags: #jembatangentalaarasybatubaraFirmansyahlawyertongkang
Previous Post

OPPO Luncurkan Find N5, Ponsel Lipat Premium untuk Dukung Gaya Hidup Produktif dan Aktif

Next Post

Cegah Judi Online, Pemprov Jambi Blokir 48 Situs Lewat Jaringan Internet Resmi

Next Post
dialog "In Jambi" yang digelar Jambi Ekspres Televisi (JekTV)

Cegah Judi Online, Pemprov Jambi Blokir 48 Situs Lewat Jaringan Internet Resmi

Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi

Rapat Dewan Komisioner OJ Bulanan digelar pada 30 April 2025. foto : ojk

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Global

Sebagian Ruas Jalan di Kawasan Tugu Keris Ditutup Sementara Akibat Kejurprov Wali Kota Cup Race 2025

Firmansyah,SH.MH

Menagih Uang Parkir Tanpa Dasar Resmi Dapat Dikatakan Pungli

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Kantor Satpol PP Provinsi Jambi. foto : Facebook

Isu Hibah Kantor Satpol PP ke Kejati Jambi Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur Aset

05/07/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Recent News

Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah