• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Fasha Setujui PT BPI Jaminkan Lahan JCC Saat Bangunan Belum Selesai

Fasha Setujui PT BPI Jaminkan Lahan JCC Saat Bangunan Belum Selesai

by admin
28/05/2025
in Hukum
Jambi City Center

Jambi City Center

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jambi City Center (JCC) kembali mencuat. Proyek yang berada di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan dibangun dengan skema Build Operate Transfer (BOT), kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Hasil penelusuran media ini mengungkap fakta baru. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia (BPI) ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi saat itu, Syarif Fasha. Bahkan, pada 22 Februari 2016, Fasha menandatangani surat persetujuan penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan JCC untuk diagunkan kepada pihak ketiga, padahal saat itu bangunan fisik mall belum mulai dibangun.

Surat persetujuan bernomor 034.1/151/BPMPPT-1/2016 itu ditujukan kepada Direktur Utama PT BPI sebagai respons atas permohonan yang diajukan pada hari yang sama. Dalam permohonannya, PT BPI meminta izin menjaminkan Sertifikat HGB Nomor 25 atas nama perusahaan kepada PT Bank Sinarmas sebagai syarat pengajuan kredit.

Dalam surat balasan yang ditandatangani Fasha, terdapat tiga poin utama. Pertama, persetujuan diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT BPI dan Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 707 Tahun 2011 tentang pemanfaatan aset daerah dengan skema Bangun Guna Serah (BGS). Kedua, Pemkot menyetujui penggunaan SHGB Nomor 25 atas nama PT BPI sebagai jaminan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang ada. Ketiga, PT BPI dilarang menjaminkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 Tahun 1999 atas nama Pemerintah Kota Madya Tingkat II Jambi.

Izin penggunaan HGB sebagai jaminan kredit ini diberikan dua tahun sebelum mall JCC rampung dibangun pada 2018. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin jaminan kredit dapat diberikan atas aset fisik yang belum ada?

Dalam kerja sama BOT tersebut, PT BPI diwajibkan memberikan kontribusi keuangan kepada Pemkot Jambi sebesar Rp 85 miliar dalam tiga tahap. Tahap pertama (2016–2020) sebesar Rp 7,5 miliar telah disetorkan ke kas daerah. Namun, tahap kedua (2021–2030) senilai Rp 25 miliar gagal terealisasi karena mall tidak kunjung beroperasi. Tahap ketiga (2031–2046) yang direncanakan sebesar Rp 52,5 miliar pun terancam tidak dibayarkan akibat proyek yang mangkrak.

Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa pemberian persetujuan agunan HGB sejak awal berpotensi merugikan keuangan daerah. Keputusan tersebut kini menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejari Jambi. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.

Menanggapi polemik ini, pakar hukum dan kebijakan publik, Firmansyah, SH, MH, mendesak Wali Kota Jambi saat ini, Maulana, untuk bertindak tegas terhadap PT BPI.
Bila pada saat itu Pembangunan belum selesai PT.BPI sudah anggunkan aset, sama artinya pihak swasta tak memiliki modal untuk membangun, ini tentu lari dari tujuan awal BOT itu sendiri.

“Wali Kota Jambi harus segera turun tangan. Berikan somasi, ajukan gugatan, dan laporkan ke polisi jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah,” ujar Firmansyah, Selasa (28/5/2025).

Ia menegaskan, lambannya respons Pemkot bisa berakibat fatal, termasuk hilangnya aset milik daerah karena potensi gagal bayar kredit oleh pihak pengembang.

“Ini masalah serius. Jika dibiarkan, aset Pemkot bisa hilang begitu saja. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian atau pembiaran dari pemerintah,” tegasnya.(***)

Tags: BOTJambiCityCenterPTBlissPropertiIndonesiaPTBPISyarifFasha
Previous Post

Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Aset Miliaran Rupiah

Next Post

Perluas Perlindungan Pekerja, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU di HUT Kota

Next Post
Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU)

Perluas Perlindungan Pekerja, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU di HUT Kota

Firmansyah,SH.MH dan Masjid TsamaratulIhsan.foto : istimewa

Menanti Ketegasan DPRD Jambi Soal Islamic Center

Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Yoshe Rizal, SH dan Stadion Swarna Bumi. foto: istimewa

Ketua GN-PK Soroti Proyek Bermasalah di Tengah Gagasan Besar “Jambi MANTAP”

27/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Recent News

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah