GMSMEDIA.CO.ID – Tambahan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk proyek pembangunan Gedung Islamic Center (IC) Provinsi Jambi tahun 2025 menuai kritik tajam dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Firmansyah, SH, MH.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan telah menyimpang dari filosofi pelaksanaan proyek multiyears (tahun jamak).
Menurut Firmansyah, proyek multiyears bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pekerjaan jangka panjang agar tidak terputus oleh batasan anggaran tahunan, namun tambahan anggaran yang disetujui DPRD Provinsi Jambi itu justru mencerminkan pola pengerjaan yang terpisah-pisah dan tidak lagi menginduk pada satu kesatuan perencanaan awal.
“Yang kita dengar hari ini, sudah disetujui Rp13 miliar untuk pekerjaan pelengkap seperti interior, sound system, dan lanskap. Bila pekerjaan itu nanti ditangani oleh kontraktor berbeda, sementara jaminan pemeliharaan gedung utama belum selesai, sangat mungkin terjadi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab,” tegas Firmansyah.
Ia menambahkan, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan proyek multiyears. “Kalau sejak beberapa kali adedum sudah tahu pekerjaan ini akan dilakukan menjadi bertahap, kalau begini kenapa tidak dari awal saja dirancang proyek bertahap, Kenapa harus pakai skema tahun jamak kalau akhirnya anggarannya tetap dipisah-pisah begini”. katanya.
Firmansyah mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak sebelum potensi kerugian negara membesar. “Hampir dipastikan ada unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek ini. APH tidak boleh diam, demi penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Diketahui, proyek pembangunan Islamic Center sebelumnya dilaksanakan dengan skema multiyears dengan nilai kontrak sekitar Rp150 miliar. Namun pada APBD 2025, DPRD Provinsi Jambi menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk item pekerjaan pelengkap yang disebut tidak termasuk dalam kontrak utama multiyears.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, membenarkan pengesahan tambahan anggaran tersebut. “Iya, sudah disahkan di anggaran tahun ini. Itu untuk pelengkap seperti sound system, lanskap, dan interior,” ujarnya usai rapat paripurna, Sabtu (14/6).
Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori. Ia menjelaskan, tambahan tersebut dibahas di Badan Anggaran (Banggar) dan bukan bagian dari kontrak multiyears. “Ini pekerjaan minor, di luar kontrak utama. Kalau bangunan utama masih rusak, itu jadi tanggung jawab pihak ketiga dengan jaminan pemeliharaan 5 persen,” katanya.
Fauzi menambahkan, Komisi III DPRD telah meminta laporan progres dan rincian pekerjaan pelengkap tersebut. “Ada lima item, termasuk sound system, lanskap, dan interior. Kami tetap mengawasi, dan berharap pekerjaan ini dikerjakan oleh pihak yang profesional dan sesuai bidang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nasrul, turut membenarkan adanya tender untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut. “Iya, yang Rp13 miliar itu untuk interior. Saat ini sedang proses tender,” katanya singkat.
Tambahan anggaran ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pembangunan Islamic Center sebelumnya juga mendapat kritik karena dinilai lamban dan belum sepenuhnya rampung, padahal telah menyerap anggaran besar.(***)
Discussion about this post