GMSMEDIA.CO.ID-Lawyer Jakarta asal Jambi, Firmansyah, SH, MH, turut hadir dalam Sidang Promosi Doktor Kombes Pol M. Edi Faryadi di Gedung Pascasarjana Universitas Jambi (UNJA), Kamis (3/7/2025). Kehadiran Firmansyah yang kini berkiprah di Jakarta menjadi bentuk dukungan dan penghargaan atas capaian sahabatnya yang sukses meraih gelar doktor Ilmu Hukum.
“Saya datang khusus dari Jakarta untuk menghadiri ujian promosi sahabat saya, Edi Faryadi. Kami satu sekolah di SMP Negeri 1 Kota Jambi. Tentu saya bangga dan mengucapkan selamat atas gelar doktor yang diraihnya,” ujar Firmansyah.
Firmansyah menilai tema disertasi yang diangkat oleh Edi sangat relevan dan penting dalam dunia akademik saat ini. “Topiknya sangat kritis—tentang tanggung jawab pelaku plagiat karya ilmiah. Ini problem serius di dunia pendidikan yang harus mendapatkan perhatian khusus, baik dari sisi hukum maupun moral,” ucapnya.
Menurut Firmansyah, pencapaian Edi bukan hanya membanggakan keluarga dan institusinya, tetapi juga masyarakat Jambi. “Edi bukan hanya seorang perwira tinggi polisi, tapi juga sosok intelektual. Kehadiran beliau sebagai doktor tentu memberi warna baru bagi dunia akademik dan penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Sidang promosi yang digelar di lantai 8 gedung baru Pascasarjana UNJA itu menjadi momen istimewa. Ruangan berkapasitas 150 orang tersebut perdana digunakan dan dihadiri oleh undangan penuh, termasuk Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Wakapolda Brigjen Pol M. Mustaqim, Sekda Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, Rektor UIN STS Prof. Dr. Kasful Anwar, serta Direktur Bank Jambi dan sejumlah akademisi.
Dalam sidangnya, Edi Faryadi mendapat 22 pertanyaan dari para penguji dan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Plagiat Karya Ilmiah di Indonesia.” Ia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan menjadi doktor ke-125 dari Program Doktor Ilmu Hukum UNJA, dengan IPK 3,98.
Disertasi Edi mengupas kekaburan norma hukum terkait plagiarisme di Indonesia, terutama dalam konteks Undang-Undang Hak Cipta yang belum secara eksplisit menyebut istilah “plagiarisme” dan belum memberikan sanksi pidana yang tegas.
Capaian tersebut juga menjadi hadiah istimewa bagi Edi Faryadi yang bertepatan dengan ulang tahun pribadi, kenaikan pangkat, serta peringatan Hari Bhayangkara ke-79. (***)
Discussion about this post