GMSMEDIA.CO.ID-Setelah ramai diberitakan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi telah membuat laporan polisi terhadap tiga pengembang di Kota Jambi, tim redaksi GMSMedia.co.id mencoba menelusuri lebih lanjut dan menemukan fakta bahwa dokumen yang dimiliki Walhi bukanlah Laporan Polisi (LP), melainkan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Advokat Firmansyah, S.H., M.H., berpendapat bahwa laporan polisi dan pengaduan masyarakat merupakan dua hal yang berbeda dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
“Laporan polisi bisa diajukan oleh siapa saja yang mengetahui adanya tindak pidana, sedangkan pengaduan hanya bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan langsung, dan itu pun untuk jenis tindak pidana tertentu yang disebut delik aduan,” ujar Firmansyah, Selasa (3/6/2025).
Ia menekankan bahwa pengaduan masyarakat bukanlah pintu masuk formal dalam proses penyidikan perkara pidana umum.
“Pengaduan masyarakat biasanya hanya digunakan sebagai informasi awal yang akan diverifikasi oleh kepolisian. Sedangkan laporan polisi menjadi dasar resmi dimulainya penyelidikan,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang disampaikan Walhi, Firmansyah menyebut bahwa tindak pidana lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 bukanlah delik aduan, melainkan tindak pidana murni (delik biasa).
“Karena itu, jika memang ada dugaan pelanggaran lingkungan, seharusnya dibuat laporan polisi, bukan sekadar pengaduan. Ini yang membuat saya menilai pengaduan Walhi kurang serius secara hukum,” tegasnya.
Firmansyah juga mengatakan bahwa ada pihak lain, termasuk LSM, yang telah lebih dahulu membuat laporan polisi secara resmi ke Mabes Polri namun pelapor memilih tidak mengungkapkannya ke media.
“Kemarin saya sempat tanya ke salah satu pelapor, dia hanya bilang ‘Tunggu terlapor dipanggil Mabes bae, Bang,’” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup di sejumlah titik aliran sungai di Kota Jambi. Dalam keterangannya, ia menyebut ada bangunan yang berdiri di atas badan sungai di sekitar kawasan Jambi Business Center (JBC), JAMTOS, dan Roma Estate.
Oscar mengklaim bahwa bangunan tersebut melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan tata ruang Kota Jambi, serta menyebabkan gangguan ekologis seperti banjir yang berulang.
Namun dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa laporan Walhi hanya teregister sebagai Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat bernomor LAPDUAN /127/V/RES.2.5/2025/ Ditreskrimsus, yang diterima oleh Brigadir Polisi Nauval Arisandi pada 27 Mei 2025. (***)
Discussion about this post