GMSMEDIA.CO.ID-Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal,SH mendesak Bupati Bungo untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR Bungo, Hasbi Assidiqi, serta Kabid Bina Marga Dwi Herwindo. Desakan ini menyusul gagalnya penyelesaian proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Perubahan 2024.
Proyek bernilai Rp1.344.270.500 itu dikerjakan oleh CV Grand Indo Mandiri (GIM) berdasarkan kontrak kerja Nomor: 044/K/BM-PUPR/BUNGO/2024 tertanggal 1 November 2024, dengan masa kerja selama 60 hari kalender. Namun proyek tersebut diputus kontrak karena tidak ada kemajuan signifikan meski telah diberi dua kali kesempatan penyelesaian.
“Kami menilai kegagalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi di internal Dinas PUPR. Jika tak segera dibenahi, ini bisa menjadi pola korupsi yang terus berulang,” tegas Yoshe, Selasa (23/7/2025).
Kepala Bidang Bina Marga, Dwi Herwindo, mengakui proyek yang mangkrak tersebut akan dianggarkan ulang pada APBD Perubahan 2025. “Pengaspalan jalan Sungai Lilin yang putus kontrak kemarin, insya Allah dianggarkan lagi di APBDP,” ujarnya lewat pesan WhatsApp kepada Bungonews, 23 Juni 2025.
Namun, saat ditanya apakah kontraktor CV GIM akan di-blacklist, Dwi enggan memberikan jawaban. Padahal, berdasarkan aturan pengadaan, kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan wajib diusulkan masuk daftar hitam.
Pekerjaan proyek mencakup pembangunan jalan lingkungan di Jalan Payo Gedang Dusun Sungai Lilin dan Jalan Dusun Sungai Lilin (lanjutan), dengan jadwal mulai 1 November 2024 dan selesai pada 30 Desember 2024. Sayangnya, hingga batas waktu berakhir, proyek tak kunjung selesai.
Hasbi Assidiqi selaku Kadis PUPR mengonfirmasi bahwa proyek telah diberi perpanjangan waktu hingga 40 hari setelah tahap awal 50 hari. Namun, tidak ada progres berarti di lapangan. Sementara itu, rekanan berdalih keterlambatan disebabkan tidak cairnya dana yang dijanjikan oleh seorang oknum berpengaruh untuk pengadaan aspal.
Yoshe Rizal juga meminta penegak hukum dan inspektorat daerah turun tangan untuk mengaudit seluruh proses, baik fisik maupun keuangan, serta mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak luar dan praktik kongkalikong dalam proyek tersebut.
“Kalau penguasa ikut campur urusan proyek hingga membuatnya gagal, ini bukan hanya pelanggaran prosedur tapi potensi pidana. Harus diusut,” pungkas Yoshe. (***)
Discussion about this post