GMSMEDIA.CO.ID-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarajat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menelan anggaran hingga Rp20 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.
Ketua DPW GNPK Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH., dalam keterangannya menegaskan bahwa hasil fisik bangunan masjid tersebut tidak mencerminkan penggunaan anggaran yang wajar. Ia menyebut, terdapat sejumlah kejanggalan mulai dari keretakan dinding hingga bentuk bangunan yang dinilai tidak proporsional dengan nilai proyek.
“Rehabilitasi masjid ini tidak mencerminkan penggunaan anggaran yang wajar. Keretakan di dinding dan bentuk bangunan yang asal-asalan sangat bertolak belakang dengan nilai anggaran sebesar Rp20 miliar,” ujar Yoshe.
GNPK menduga terdapat persekongkolan dalam proyek ini dan meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab. Di antaranya adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga telah mengatur pemenang proyek, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga menerima aliran dana.
Selain itu, GNPK juga meminta agar Kejari Tanjung Jabung Timur memeriksa dua perusahaan pelaksana proyek, yakni CV Bomax dan CV Nies Nusantara, beserta konsultan pengawas proyek tersebut. Tidak hanya itu, GNPK turut menyerukan agar mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto, dipanggil dan diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam proyek ini.
“Rehabilitasi ini berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Romi Hariyanto. Dugaan keterlibatan kepala daerah juga perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegas Yoshe.
GNPK menambahkan, pihaknya akan segera mengklarifikasi kepada Kejari Tanjung Jabung Timur terkait perkembangan penanganan kasus ini. Sebelumnya, laporan awal telah disampaikan oleh Gerakan Bersama Rakyat Kampus (G-BRK) pada 14 Mei 2025 dengan dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp20 miliar dalam proyek tersebut.
GNPK menilai audit menyeluruh dan penyelidikan yang transparan adalah langkah penting untuk menjawab keraguan publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara dalam proyek-proyek infrastruktur keagamaan. (***)
Discussion about this post