GMSMEDIA.CO.ID-Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menindaklanjuti secara serius kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.
Desakan ini muncul meskipun Kepolisian Daerah (Polda) Jambi sebelumnya telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
GNPK menilai, masih ada celah hukum yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait keabsahan ijazah yang digunakan Amrizal.
“Kalau perlu Kejati membentuk satuan tugas khusus untuk menuntaskan perkara ini. Supaya marwah hukum di Jambi tetap terjaga,” ujar Yoshe Rizal,SH Ketua GNPK Provinsi Jambi, Jumat (17/5/2025).
GNPK juga meminta Kejati memeriksa potensi kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Sebelumnya, Polda Jambi melalui Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Ipda Maulana Kesuma dari Bidhumas Polda Jambi, keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2025, yang menyimpulkan tidak ditemukan unsur pemalsuan ijazah. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah disampaikan kepada pelapor.
Namun, polemik kembali mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompej melaporkan kasus serupa ke Kejati Jambi. Dalam laporannya, Kompej menduga Amrizal menggunakan dua identitas orang lain dalam surat kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Sumatera Barat, untuk mendapatkan ijazah Paket C di Kayu Aro, Kerinci.
“Dugaan ini bukan hanya soal keabsahan dokumen, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara yang kami perkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujar perwakilan Kompej saat aksi unjuk rasa di depan Kejati Jambi, Senin (5/5/2025) pekan lalu.
Dengan adanya laporan baru dan tekanan dari masyarakat sipil, GNPK berharap Kejati Jambi bertindak cepat dan tegas demi menegakkan keadilan serta menjaga integritas lembaga publik di Jambi. (***)
Discussion about this post