• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » GNPK Desak Sanksi Tegas atas Dugaan Pelanggaran Amdal Mall JBC

GNPK Desak Sanksi Tegas atas Dugaan Pelanggaran Amdal Mall JBC

by admin
22/05/2025
in Pemerintahan
Foto Rumah Warga Terendam Banjir Dampak dari Pembangunan JBC. foto : dok/pribadi

Foto Rumah Warga Terendam Banjir Dampak dari Pembangunan JBC. foto : dok/pribadi

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, mendesak Gubernur Jambi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam proyek pembangunan Mall Jambi Business Center (JBC).

Menurut Yoshe, pelanggaran terhadap Amdal harus ditindak sesuai ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam PP tersebut, khususnya Bab XII Pasal 76–83, ditegaskan bahwa menteri, gubernur, atau wali kota memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melanggar izin lingkungan.

“Masalah seperti ini sulit ditegakkan karena sering terjadi tarik-menarik kewenangan antarlembaga,” kata Yoshe, Kamis (22/5/2025).

Ia menyoroti lemahnya pengawasan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Padahal, Amdal merupakan prasyarat utama dalam penerbitan izin lingkungan. Dalam praktiknya, kata Yoshe, pelaku usaha kerap mengabaikan dokumen tersebut tanpa ada penindakan berarti.

“Penerapan sanksi administratif sesuai PP 27 Tahun 2012 semestinya menjadi langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan. Apalagi indikasi penyimpangan proyek Mall JBC sudah muncul sejak tahap awal pembangunan,” tegasnya.

Yoshe juga mempertanyakan lambannya penyelesaian proyek yang semula ditargetkan rampung dalam lima tahun, namun molor hingga 11 tahun. Sementara itu, permasalahan Amdal belum terselesaikan, dan kini warga di sekitar lokasi terdampak banjir.

“Ini perbuatan melawan hukum. Sanksi harus segera dijatuhkan. Kalau perlu, Gubernur Jambi harus menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hukum lingkungan,” ujarnya.

Warga Terdampak Banjir, Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan Proyek JBC

Banjir merendam permukiman warga di sekitar kawasan Jamtos dan JBC. Dalam sejumlah video dan foto yang beredar di media sosial, terlihat air setinggi lutut menggenangi jalan dan rumah-rumah yang sebelumnya tidak pernah terdampak banjir.

Salah satu warga terdampak, Faroq Novriandi, menyampaikan kekecewaannya melalui ulasan di Google Maps JBC. Ia mempertanyakan legalitas proyek tersebut dan menuding adanya kelalaian dalam kajian lingkungan.

“Rumah nenek saya dulu tidak pernah kebanjiran. Sekarang air masuk sampai ke dalam. Kami sangat terpukul,” tulis Faroq. Ia juga menanyakan apakah proyek JBC sudah dilengkapi dengan dokumen Amdal, studi kelayakan (feasibility study), dan Detail Engineering Design (DED) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

“Setahu saya, semua dokumen itu wajib ada sebelum izin mendirikan bangunan diterbitkan. Tapi dengan banjir seperti ini, saya curiga aspek hidrologis diabaikan, terutama potensi genangan di sekitar bangunan,” tambahnya.

Faroq mendesak Pemerintah Kota Jambi, Dinas Pekerjaan Umum, serta pengelola JBC untuk bertanggung jawab. “Jangan sampai pembangunan demi bisnis justru mengorbankan kenyamanan dan keselamatan warga,” katanya.

Ahli Hukum: Warga Bisa Gugat Pemerintah dan Pengelola

Pengamat hukum dan lingkungan, Firmansyah, SH, MH, menyatakan bahwa warga yang terdampak banjir memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat pihak-pihak terkait. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 88 mengatur tentang tanggung jawab mutlak (strict liability), artinya pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Sedangkan Pasal 91 memberi hak kepada warga untuk menggugat jika dirugikan akibat kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam dua tahun terakhir. “Jika terbukti JBC menjadi penyebab banjir, maka bukan hanya pengelola yang harus bertanggung jawab. Pemerintah pun bisa digugat karena lalai menjalankan kewenangan pengawasannya,” tegas Firmansyah.(zir/*)

Tags: AMDALFirmansyahGNPKProvinsiJambiJamtosJBCMarioPTPutraKurniaPropertiYoseRizal
Previous Post

Kapolda Jambi Bahas Judi Online hingga Angkutan Batubara Bersama Mahasiswa

Next Post

Lantai Masjid Raya Tsamaratul Insan Tergenang, PUPR: Akibat Saluran Tersumbat, Masih Tanggung Jawab Kontraktor

Next Post
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir memberikan keterangan. foto : screenshoot

Lantai Masjid Raya Tsamaratul Insan Tergenang, PUPR: Akibat Saluran Tersumbat, Masih Tanggung Jawab Kontraktor

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

Friderica Widyasari Dewi

Gencarkan Edukasi, OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

DPW GNPK Provinsi Jambi

Ketua GNPK Desak Kadis PUPR Jambi Beri Sanksi Kontraktor Proyek Masjid Raya Tsamaratul Insan

Firmansyah,SH.MH

Cabut Izin Tambang Batubara Nakal.Selamatkan Kepentingan Publik

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Recent News

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah