GMSMEDIA.COM-Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, melontarkan kritik keras terhadap proyek pembangunan turap penahan tebing Jalan Lintas Sumatera di Jujuhan, Kabupaten Bungo. Ia menilai proyek bernilai Rp10,5 miliar itu dijalankan tanpa keterbukaan dan melanggar aturan dasar transparansi publik.
Yoshe mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi agar memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana, PT Azka Pembangunan Merangin, yang dinilainya tidak menjalankan proyek sesuai aturan main. Ia menilai ketidakhadiran informasi penting di papan proyek sebagai bentuk pembodohan publik. Proyek yang dibiayai oleh APBN 2025 tersebut, kata Yoshe, wajib menyertakan seluruh informasi pokok, mulai dari nilai kontrak, nama perusahaan, jadwal pelaksanaan, hingga sumber anggaran. Fakta bahwa papan proyek baru dipasang setelah dipertanyakan publik, namun tetap tidak mencantumkan masa pelaksanaan, semakin menguatkan dugaan ada yang sengaja ditutupi.
Menurut Yoshe, tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga bisa mengarah pada dugaan korupsi dan penggelapan anggaran negara. Ia menegaskan, kewajiban memasang papan nama proyek dengan informasi lengkap diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 70 Tahun 2012, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, kata dia, jika pelanggaran ini dibiarkan, bisa membuka celah bagi praktik persekongkolan dan penyalahgunaan kekuasaan di lapangan.
Warga setempat juga mulai mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Seorang warga menyatakan keheranan karena papan proyek tidak mencantumkan batas waktu pelaksanaan. Mereka menduga hal itu disengaja agar masyarakat tidak bisa mengawasi progres pekerjaan. Kekhawatiran pun muncul soal penyelesaian proyek yang hingga kini masih dalam tahap pemasangan mal coran. Masyarakat menilai proyek tersebut berpotensi tidak rampung tepat waktu.
Lebih parah lagi, muncul dugaan adanya tumpang tindih proyek. Berdasarkan keterangan warga, proyek ini sempat ditangani oleh kontraktor asal Tebo beberapa tahun lalu pasca longsor, namun kini dikerjakan oleh perusahaan asal Merangin. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penggunaan anggaran sebelumnya. GNPK Jambi meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki aliran dana dalam proyek ini. Jangan sampai ada permainan kotor antara oknum BPJN, kontraktor, dan konsultan pengawas.
Yoshe mengingatkan bahwa kontraktor yang terbukti tidak patuh terhadap aturan transparansi harus diberi sanksi administratif hingga dimasukkan dalam daftar hitam. Bila terbukti ada niat jahat untuk menyembunyikan informasi yang menyebabkan kerugian negara, maka hal itu harus diproses secara pidana sebagai tindak korupsi.
GNPK Jambi menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik pembangunan yang tidak terbuka dan merugikan masyarakat. Proyek-proyek negara adalah milik rakyat, dan pelaksanaannya wajib diketahui publik secara utuh. Tidak boleh ada lagi proyek yang ditutup-tutupi atau dipaksakan berjalan di atas kebohongan.(***)
Discussion about this post