• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » GNPK Jambi Desak DPRD dan DLH Usut Dugaan Pelanggaran AMDAL JBC 

GNPK Jambi Desak DPRD dan DLH Usut Dugaan Pelanggaran AMDAL JBC 

by admin
24/05/2025
in Pemerintahan
Ketua DPW GNPK Jambi Yoshe Rizal dan Desain Bangunan JBC

Ketua DPW GNPK Jambi Yoshe Rizal dan Desain Bangunan JBC

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, mendesak DPRD Provinsi Jambi dan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera menyelidiki kejelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan Jambi Business Center (JBC) di kawasan Sipin, Kota Jambi.

Menurut Yoshe, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah JBC telah mengantongi dokumen AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mencurigai dokumen tersebut belum dimiliki pihak JBC, mengingat dampak lingkungan berupa banjir terus terjadi di kawasan sekitar pusat perbelanjaan tersebut.

“Kalau AMDAL itu benar-benar dibuat sebelum pembangunan JBC, maka banjir yang terjadi di sekitar lokasi seharusnya bisa dicegah. Ini menunjukkan ada indikasi kelalaian atau pengabaian terhadap kewajiban lingkungan,” tegas Yoshe dalam keterangannya.

Ia merujuk pada Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mewajibkan setiap kegiatan usaha dengan dampak besar dan penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL. Undang-undang tersebut juga mengatur sejumlah kriteria usaha yang wajib menyusun dokumen tersebut, termasuk luas dampak, jumlah penduduk yang terpengaruh, dan intensitas perubahan lingkungan.

“DPRD melalui komisi terkait bersama DLH harus segera turun ke lapangan atau menggelar hearing dengan pihak JBC untuk menuntaskan polemik ini. Bila terbukti melanggar, kami mendesak agar JBC ditutup,” tegas Yoshe.

Sementara itu, pengamat hukum dan lingkungan Firmansyah, SH, MH, menyatakan warga terdampak banjir memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk pengelola JBC maupun pemerintah daerah.

“Pasal 88 UU PPLH mengatur tentang tanggung jawab mutlak (strict liability), artinya pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya,” ujar Firmansyah. Ia juga menambahkan bahwa Pasal 91 memberikan hak kepada warga untuk menggugat jika dirugikan oleh kerusakan lingkungan.

Firmansyah menilai lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah dalam dua tahun terakhir turut memperburuk situasi ini. “Jika terbukti JBC menjadi penyebab banjir, maka bukan hanya pengelola yang harus bertanggung jawab. Pemerintah pun bisa digugat karena lalai menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkasnya. (zir)

 

Tags: AMDALDLHProvinsiJambidprdprovinsijambiGNPKProvinsiJambiJBCYosbeRizal
Previous Post

Pemkab Batang Hari Terbitkan Izin Jalan untuk PT Batubara, Ancaman Baru bagi Jalan Umum dan Keselamatan Warga

Next Post

Wali Kota Jambi Targetkan Penataan PKL Rampung 10 Juni, Pengamat: Perlu Perwali Baru yang Tegas

Next Post
Firmansyah,SH.MH dan Walikota Jambi Sidak Pasar Talang Banjar. foto : istimewa

Wali Kota Jambi Targetkan Penataan PKL Rampung 10 Juni, Pengamat: Perlu Perwali Baru yang Tegas

Akibat angkutan batubara jalan di Tempino kembali mengalami kemacetan parah. foto : istimewa

Angkutan Batubara Kembali Bikin Macet di Tempino, Warga Geram

Ketua GNPK Jambi Desak Gubernur Tuntaskan Jalan Khusus Batu Bara, Masyarakat Kian Geram Akibat Kemacetan

Masjid Raya Tsamaratul Insan Islamic Center di Taman Rimba Jambi. foto ; istimewa

Masjid Tsamaratul Insan: Milik Siapa dan Bagaimana Status Hukumnya?

Beginilah Kondisi Terminal Rawasari pada tahun 2022. foto : dok

Terminal Rawasari di Jambi Mangkrak, Dana Rp15 Miliar Diduga Mubazir

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Recent News

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

29/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah