GMSMEDIA.CO.ID-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, mendesak DPRD Provinsi Jambi dan instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera menyelidiki kejelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan Jambi Business Center (JBC) di kawasan Sipin, Kota Jambi.
Menurut Yoshe, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah JBC telah mengantongi dokumen AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mencurigai dokumen tersebut belum dimiliki pihak JBC, mengingat dampak lingkungan berupa banjir terus terjadi di kawasan sekitar pusat perbelanjaan tersebut.
“Kalau AMDAL itu benar-benar dibuat sebelum pembangunan JBC, maka banjir yang terjadi di sekitar lokasi seharusnya bisa dicegah. Ini menunjukkan ada indikasi kelalaian atau pengabaian terhadap kewajiban lingkungan,” tegas Yoshe dalam keterangannya.
Ia merujuk pada Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mewajibkan setiap kegiatan usaha dengan dampak besar dan penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL. Undang-undang tersebut juga mengatur sejumlah kriteria usaha yang wajib menyusun dokumen tersebut, termasuk luas dampak, jumlah penduduk yang terpengaruh, dan intensitas perubahan lingkungan.
“DPRD melalui komisi terkait bersama DLH harus segera turun ke lapangan atau menggelar hearing dengan pihak JBC untuk menuntaskan polemik ini. Bila terbukti melanggar, kami mendesak agar JBC ditutup,” tegas Yoshe.
Sementara itu, pengamat hukum dan lingkungan Firmansyah, SH, MH, menyatakan warga terdampak banjir memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk pengelola JBC maupun pemerintah daerah.
“Pasal 88 UU PPLH mengatur tentang tanggung jawab mutlak (strict liability), artinya pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya,” ujar Firmansyah. Ia juga menambahkan bahwa Pasal 91 memberikan hak kepada warga untuk menggugat jika dirugikan oleh kerusakan lingkungan.
Firmansyah menilai lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah dalam dua tahun terakhir turut memperburuk situasi ini. “Jika terbukti JBC menjadi penyebab banjir, maka bukan hanya pengelola yang harus bertanggung jawab. Pemerintah pun bisa digugat karena lalai menjalankan fungsi pengawasannya,” pungkasnya. (zir)
Discussion about this post