GMSMEDIA.CO.ID-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal,SH mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi agar memutus perkara pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun secara objektif dan sesuai aturan perundang-undangan.
Desakan ini disampaikan menyusul gugatan yang diajukan kuasa hukum DPP ICC-RI, Mufni Maulid, SH, terhadap Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Direktur Perumda TSB yang dianggap cacat hukum.
“Kami dari GNPK meminta Majelis Hakim PTUN Jambi bersikap profesional dan tidak masuk dalam permainan kepentingan. Keputusan ini menyangkut pelayanan publik, jangan ada kompromi terhadap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegas Ketua GNPK Jambi, Rabu (4/6/2025).
Ia juga mengingatkan Bupati Sarolangun agar tidak menjadikan jabatan strategis seperti Direktur Perumda sebagai ajang bagi-bagi kekuasaan berbasis kedekatan pribadi.
“Jangan karena suka atau tidak suka, lalu seseorang diangkat. Harus objektif. Jabatan publik harus diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan integritas. Jangan terkesan subjektif apalagi kalau sudah menimbulkan dugaan KKN,” ujarnya.
Ketua GNPK Jambi menyatakan, pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan di PTUN Jambi dan siap menyampaikan laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lebih lanjut.
“Kami akan kawal kasus ini. Jangan sampai pengelolaan air bersih untuk rakyat malah dikendalikan oleh orang yang tidak tepat. Harus ada keberanian untuk bersih dan transparan dalam tata kelola BUMD,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap SK Bupati Sarolangun telah resmi terdaftar di PTUN Jambi dengan Nomor Perkara 10/G/2025/PTUN JBI. Gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran asas kecermatan dan kepentingan umum dalam pengambilan keputusan.(***)
Discussion about this post