GMSMEDIA.CO.ID-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp20 miliar pada tahun anggaran 2022–2023 itu dinilai tidak sesuai dengan hasil fisik bangunan yang ada di lapangan.
Ketua DPW GNPK Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH.,mengungkapkan bahwa sejumlah kejanggalan ditemukan pada hasil rehabilitasi masjid tersebut, mulai dari keretakan dinding hingga bentuk bangunan yang dianggap tidak proporsional dengan anggaran besar yang telah dikucurkan.
“Rehabilitasi masjid ini tidak mencerminkan penggunaan anggaran yang wajar. Keretakan di dinding dan bentuk bangunan yang asal-asalan sangat bertolak belakang dengan nilai anggaran sebesar Rp20 miliar,” ujar Yoshe dalam keterangannya.
GNPK mendesak aparat penegak hukum di Provinsi Jambi untuk segera melakukan penyelidikan atas proyek ini. Selain itu, GNPK juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dalam proyek rehabilitasi tersebut.
Yoshe juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan kepala daerah dalam proyek ini. “Rehabilitasi ini berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Haryanto. Dugaan keterlibatan kepala daerah dalam proyek ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.
GNPK menilai, langkah hukum dan audit independen menjadi penting untuk menjawab keraguan publik atas penggunaan dana negara dan memastikan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur keagamaan.(***)
Discussion about this post