• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda Ā» Gubernur Jambi Harus Tegas, Pecat ASN Pelaku Pencabulan

Gubernur Jambi Harus Tegas, Pecat ASN Pelaku Pencabulan

by admin
06/07/2025
in Opini
Yanto, ASN Pemprov yang divonis 2 Tahun Percobaan. foto : istimewa

Yanto, ASN Pemprov yang divonis 2 Tahun Percobaan. foto : istimewa

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah, SH., MH,Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik

PUTUSAN Pengadilan Negeri Jambi terhadap Yanto, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menimbulkan keresahan publik. Vonis berupa hukuman dua tahun masa percobaan yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang terakhir jelas jauh dari rasa keadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun.

Meskipun hukuman percobaan membuat terpidana tidak menjalani hukuman pemasyarakatan (penjara), namun putusan ini tetap menyatakan terdakwa bersalah dan berubah status menjadi terpidana, dengan kata lain yang bersangkutan tetap di vonis telah melakukan tindak pidana dan kini menjalani masa pengawasan oleh negara.

Sebagai seorang ASN, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat. Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik dan kehormatan profesi. ASN seharusnya menjadi panutan masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.

Dalam konteks kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dengan jelas mengatur bahwa PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena perbuatan asusila dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Bahkan, status hukuman percobaan tetap menjadi dasar hukum yang sah untuk proses pemberhentian ASN.

Oleh sebab itu, saya mendesak Gubernur Jambi untuk bersikap tegas terhadapat ASN Provinsi Jambi ini.
Tidak ada alasan menunggu atau membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. ASN yang terbukti bersalah melakukan pencabulan harus segera diproses untuk diberhentikan. Penundaan hanya akan memperburuk citra institusi pemerintahan dan memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan anak.

Meski putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena JPU telah mengajukan banding, proses pengawasan harus dimulai sejak sekarang. Jangan sampai kita kecolongan lagi dengan membiarkan pelaku kejahatan tetap menerima gaji dari negara dan duduk di kursi birokrasi seolah tak terjadi apa-apa.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan di Jambi. Gubernur harus memastikan ASN yang mencoreng nama baik institusi negara tidak diberi tempat dalam pemerintahan. Jika tidak, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap integritas birokrasi.

Sudah saatnya kita menegaskan: ASN pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak, tidak pantas lagi mengabdi di institusi negara. Tegakkan aturan, bersihkan birokrasi dari pelaku kejahatan. Demi keadilan, demi anak-anak kita, dan demi marwah Pemerintah Provinsi Jambi.(***)

Loading

Tags: ASNFirmansyahJPUPengadilan negeri JambiTerdakwa pencabulanYanto
Previous Post

Ketua DPRD Jambi: Belum Ada Permintaan Persetujuan Hibah Kantor Satpol PP

Next Post

WIKA Garap Proyek Irigasi di Jambi, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Next Post
WIKA Garap Proyek Irigasi di Kota Jambi

WIKA Garap Proyek Irigasi di Jambi, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Kantor Satpol PP Provinsi Jambi

Isu Hibah Kantor Satpol PP: Kepala Bakeuda Jambi Tegaskan Belum Ada Proses Hibah

Lokasi Pindah Kantor Satpol PP di Taman Rimba dan Foto Satpol-PP di Telanaipura. foto : istimewa

Hibah Kantor Satpol PP Dinilai Tak Urgen, Firmansyah: Gubernur Abaikan Skala Prioritas

Lokasi Pindah Kantor Satpol PP dan Firmansyah,SH.MH. foto ; istimewa

Gubernur Jambi Jangan Sembarangan Hibah Aset

OJK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima

OJK Tegaskan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi TargetkanĀ  25.000 Investor Baru

0
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Recent News

Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah