GMSMEDIA.CO.ID-Setelah sempat ditutup karena polemik perizinan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, Helen’s Play Mart yang berlokasi di kawasan WTC, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, kembali beroperasi. Tempat hiburan malam ini dinyatakan telah melengkapi seluruh izin usaha yang diwajibkan.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut segel setelah tempat usaha tersebut mengantongi izin lengkap. “Izin yang terbit itu izin golongan A (SKPL) pada pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C keluar pada Senin, 28 April 2025,” ungkapnya, Kamis (1/5/2025).
Ia menjelaskan, izin untuk bar dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sementara dua izin lainnya oleh Dinas PTSP Kota Jambi. “Setelah izin mereka lengkap, maka segel yang pernah kami pasang kami buka kembali. Mereka sudah sah beroperasi. Mengenai apakah mereka akan membuka kembali atau tidak, itu bukan menjadi urusan kami lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, tempat hiburan ini sempat direkomendasikan untuk ditutup secara permanen oleh DPRD Kota Jambi dan dikecam sejumlah organisasi masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya lokal.
Wali Kota Jambi, Maulana, juga turut menanggapi polemik ini. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi sekaligus mengingatkan bahwa aspek etika sosial juga harus dijaga. “Secara legal formal itu sah, tapi ada aturan lain: etika, moral, adat, budaya. Ini memang tidak tertulis, tapi tidak kalah penting,” katanya.
Kembalinya Helen’s Play Mart menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Firmansyah, SH, MH, menilai bahwa keputusan membuka kembali tempat usaha tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga konsistensi penegakan hukum.
“Jika tempat usaha yang sebelumnya ditutup karena tidak berizin kini tiba-tiba bisa buka hanya karena secara administratif dinyatakan lengkap, tanpa transparansi ke publik, ini berpotensi merusak kepercayaan terhadap pemerintah,” ujar Firmansyah, Selasa (14/5/2025).
Ia menegaskan, sanksi administratif bukan sekadar formalitas, tapi merupakan langkah tegas untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. “Penegakan hukum tidak boleh bersifat situasional. Pemerintah harus menjadi pengawas yang adil, bukan hanya penonton atau bahkan pelindung kepentingan bisnis,” tegasnya.
Polemik ini menambah daftar panjang pertanyaan publik mengenai tata kelola izin usaha di Kota Jambi, serta seberapa besar ruang yang disisakan untuk nilai-nilai sosial dan budaya lokal di tengah desakan investasi dan hiburan malam.(***)
Discussion about this post