GMSMEDIA.CO.ID – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Firmansyah, SH, MH, memberikan tanggapan keras terhadap penjelasan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, terkait isu rencana hibah kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Menurut Firmansyah, pernyataan Kepala Bakeuda dan Ketua DPRD Jambi justru memperjelas bahwa tata kelola pemerintahan di Provinsi Jambi saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Ini menunjukkan amburadulnya pengelolaan pemerintahan. Tidak ada urgensinya memindahkan kantor Satpol PP ke lokasi Islamic Center dengan alasan untuk menjaga aset. Jawaban itu mengada-ada dan tidak masuk akal,” ujar Firmansyah, Minggu (6/7/2025).
Ia menegaskan, pengamanan aset strategis cukup dilakukan dengan menempatkan pos jaga dan personel Satpol PP, bukan dengan memindahkan kantor ke kawasan Taman Rimba yang sejak 1997 telah berada dalam pengelolaan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.
Firmansyah juga menekankan bahwa kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya tetap berada di kawasan Telanaipura untuk mempermudah koordinasi antarinstansi dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh, ia mempertanyakan urgensi hibah kantor Satpol PP kepada Kejati Jambi. “Wajar jika kemudian muncul opini publik bahwa hibah yang terus-menerus diberikan ke Kejaksaan ini adalah upaya Gubernur Jambi untuk mengambil hati Kepala Kejaksaan Agung. Ada apa sebenarnya?” kata dia.
Berdasarkan pantauannya di lapangan, lanjut Firmansyah, justru Pengadilan Negeri Jambi yang lebih membutuhkan perluasan kantor, bukan Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu, ia menilai perlu dilakukan kajian menyeluruh untuk menentukan skala prioritas serta mencari solusi atas keterbatasan lahan di kawasan perkantoran Telanaipura.
“Gubernur tidak bisa mengelola pemerintahan seperti mengurus perusahaan, yang seenaknya memberikan hibah aset ke instansi lain. Padahal, aset itu masih sangat dibutuhkan oleh Pemprov sendiri. Bahkan DPRD pun tidak dilibatkan dalam proses pelepasan aset tersebut,” tegasnya.
Ia meminta agar polemik ini tidak dianggap sepele. “Kami mendesak DPRD Provinsi Jambi untuk tidak tinggal diam. Harus ada sikap tegas terhadap hibah aset daerah yang dilakukan tanpa prosedur dan persetujuan lembaga legislatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bakeuda Agus Pirngadi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada proses hibah yang dilakukan terhadap kantor Satpol PP Provinsi Jambi. Menurutnya, pemindahan kantor ke gedung eks STQ di kawasan Taman Rimba dilakukan dalam rangka pemanfaatan aset bangunan yang telah dibangun sebagai sarana pendukung Islamic Center dan pengamanan aset strategis di kawasan tersebut.
Senada dengan Agus, Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah juga menegaskan bahwa lembaganya belum menerima permintaan resmi dari Pemprov Jambi terkait rencana hibah tersebut.
“Sampai saat ini belum ada permintaan untuk persetujuan hibah itu,” kata Hafiz. Ia menyarankan agar persoalan teknis mengenai status dan mekanisme hibah dikonfirmasi langsung ke instansi pengelola aset daerah.(***)
Discussion about this post