• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

by admin
29/05/2025
in Pendidikan
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-SMP Negeri 4 Kota Jambi diduga mengabaikan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 dengan tetap menggelar acara perpisahan siswa yang disertai pungutan biaya. Acara tersebut berlangsung pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan HUT Kota Jambi, dan disebut melibatkan pungutan dari siswa lintas angkatan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan kepala daerah.

“Kepala sekolah seolah-olah menutup mata terhadap larangan yang sudah jelas. Bahkan Dinas Pendidikan pun terkesan membiarkan, karena tidak ada edaran lanjutan yang memperkuat instruksi tersebut,” ujar Yoshe kepada wartawan, Rabu (29/5/2025).

GNPK mencatat, pungutan yang dikenakan bervariasi: sebesar Rp150 ribu untuk siswa kelas IX, Rp70 ribu untuk kelas VIII, dan Rp60 ribu untuk kelas VII. Uang tersebut disebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp siswa dan orang tua, tanpa surat resmi dari sekolah atau komite. Informasi hanya disampaikan secara lisan dengan dalih surat resmi akan menyusul.

“Bayangkan jumlah yang dikumpulkan dari tiga angkatan. Jika melihat skala acaranya, jelas tidak sebanding. Ini sangat membebani orang tua siswa, apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit,” kata Yoshe.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya keterlibatan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi dalam acara tersebut sebagai indikasi pembiaran terhadap pelanggaran.

Yoshe menegaskan agar kasus serupa tidak terulang di sekolah lain. Menurutnya, perpisahan cukup digelar secara sederhana, misalnya dengan pembagian tanda kelulusan di kelas, tanpa perlu hiburan atau seremoni mewah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Nanti saya minta kabid SMP dan pengawas mengecek langsung ke sekolah,” ujar Mulyadi melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada 21 April 2025 mengeluarkan Instruksi Nomor 09 Tahun 2025 tentang pelarangan pungutan dan pelaksanaan perpisahan secara sederhana di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Instruksi ini melarang pungutan dalam bentuk apa pun dalam kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata. Kegiatan harus bersifat edukatif, sederhana, dan tidak membebani orang tua. Sekolah juga diwajibkan menggelar rapat koordinasi dengan komite dan orang tua serta melaporkan rencana kegiatan ke Dinas Pendidikan.

Instruksi ini juga menegaskan larangan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk menarik pungutan secara individu maupun kolektif, serta meminta pengawas dan penilik untuk mengawasi pelaksanaannya.(***)

Loading

Tags: KadisPendidikanKotaJambiKetuaGNPKProvinsiJambiMulyadiPungutanSMPN4KotaJambi
Previous Post

Menanti Ketegasan DPRD Jambi Soal Islamic Center

Next Post

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

Next Post
Walikota Jambi Maulana

Wali Kota Jambi Ancam Copot Kepsek yang Terbukti Lakukan Pungutan Uang Perpisahan

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Recent News

Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah