GMSMEDIA.CO.ID-SMP Negeri 4 Kota Jambi diduga mengabaikan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 dengan tetap menggelar acara perpisahan siswa yang disertai pungutan biaya. Acara tersebut berlangsung pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan HUT Kota Jambi, dan disebut melibatkan pungutan dari siswa lintas angkatan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jambi, Yoshe Rizal, SH, menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap arahan kepala daerah.
“Kepala sekolah seolah-olah menutup mata terhadap larangan yang sudah jelas. Bahkan Dinas Pendidikan pun terkesan membiarkan, karena tidak ada edaran lanjutan yang memperkuat instruksi tersebut,” ujar Yoshe kepada wartawan, Rabu (29/5/2025).
GNPK mencatat, pungutan yang dikenakan bervariasi: sebesar Rp150 ribu untuk siswa kelas IX, Rp70 ribu untuk kelas VIII, dan Rp60 ribu untuk kelas VII. Uang tersebut disebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp siswa dan orang tua, tanpa surat resmi dari sekolah atau komite. Informasi hanya disampaikan secara lisan dengan dalih surat resmi akan menyusul.
“Bayangkan jumlah yang dikumpulkan dari tiga angkatan. Jika melihat skala acaranya, jelas tidak sebanding. Ini sangat membebani orang tua siswa, apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit,” kata Yoshe.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya keterlibatan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi dalam acara tersebut sebagai indikasi pembiaran terhadap pelanggaran.
Yoshe menegaskan agar kasus serupa tidak terulang di sekolah lain. Menurutnya, perpisahan cukup digelar secara sederhana, misalnya dengan pembagian tanda kelulusan di kelas, tanpa perlu hiburan atau seremoni mewah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Nanti saya minta kabid SMP dan pengawas mengecek langsung ke sekolah,” ujar Mulyadi melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada 21 April 2025 mengeluarkan Instruksi Nomor 09 Tahun 2025 tentang pelarangan pungutan dan pelaksanaan perpisahan secara sederhana di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Instruksi ini melarang pungutan dalam bentuk apa pun dalam kegiatan perpisahan, wisuda, atau purnawiyata. Kegiatan harus bersifat edukatif, sederhana, dan tidak membebani orang tua. Sekolah juga diwajibkan menggelar rapat koordinasi dengan komite dan orang tua serta melaporkan rencana kegiatan ke Dinas Pendidikan.
Instruksi ini juga menegaskan larangan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk menarik pungutan secara individu maupun kolektif, serta meminta pengawas dan penilik untuk mengawasi pelaksanaannya.(***)
Discussion about this post