GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan judi online. Aktivitas keuangan ilegal tersebut disebut telah menimbulkan banyak kasus pidana dan kerugian besar di tengah masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima ratusan laporan dari masyarakat terkait kejahatan keuangan tersebut.
“Total terdapat 443 pengaduan terkait penipuan keuangan, dengan nilai kerugian minimal mencapai Rp16,66 miliar. Dari jumlah tersebut, 188 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 24 pengaduan terkait investasi bodong. Selain itu, kami juga menerima 72 informasi lainnya yang berhubungan dengan pinjol ilegal,” kata Yan dalam acara Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025).
Menurut Yan, kasus investasi bodong di Jambi banyak menyasar sektor pertanian dan perkebunan. Sedangkan praktik pinjol ilegal kerap diwarnai bunga mencekik, metode penagihan yang brutal, hingga penyalahgunaan data pribadi pengguna.
OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah melakukan berbagai langkah tegas, termasuk memblokir ribuan aplikasi dan situs ilegal.
“Sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, Satgas PASTI telah memblokir 4.053 aplikasi, website, atau konten ilegal. Selain itu, sebanyak 117 rekening bank dan 2.422 nomor telepon atau WhatsApp yang berkaitan dengan pinjol dan investasi ilegal juga telah diblokir,” jelas Yan.
Ia menambahkan, dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal, OJK bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga negara. Sementara untuk judi online, pihaknya bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menindak pelaku secara pidana.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan penutupan akses maupun pemblokiran. Edukasi dan literasi masyarakat tentang bahaya judi online juga sangat penting,” katanya.
Deklarasi anti investasi bodong, pinjol ilegal, dan judi online tersebut turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, jajaran Forkopimda, pejabat Pemprov Jambi, perwakilan perbankan, hingga pelajar.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jambi, Amir Hamza, mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat sebelum berinvestasi.
“Telitilah dulu, pastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK. Jangan langsung tergiur iming-iming keuntungan besar,” pesannya.(***)
Discussion about this post