• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batubara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat

Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batubara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

by admin
16/07/2025
in Uncategorized
Noviardi Ferzi

Noviardi Ferzi

PostTweetSendScan

KOTA JAMBI yang terus berbenah, kini dihadapkan pada dilema krusial yang menguji komitmen pemerintah daerah terhadap tata ruang, lingkungan, dan kesejahteraan warganya. Isu stockpile (penimbunan) batubara di kawasan permukiman, khususnya di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, bukan lagi sekadar sengketa lokasi. Ini adalah cerminan nyata dari carut-marutnya penegakan hukum dan konsekuensi serius dari pembangunan yang mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Dengan resminya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2024–2044, yang berlaku efektif sejak 25 Mei 2024, narasi mengenai keberadaan stockpile ini seharusnya berakhir. Perda baru ini adalah tonggak hukum operasional yang wajib ditegakkan tanpa kompromi.

Dalam sistem pemerintahan kita, perizinan dan pengawasan kegiatan usaha sering kali menjadi kompleks, melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Namun, dalam kasus stockpile batubara di tengah kota, Pemerintah Kota Jambi memiliki kewenangan yang paling langsung dan tak terbantahkan untuk bertindak tegas.

Meskipun izin pertambangan utama (IUP – Izin Usaha Pertambangan) atau jasa pertambangan (IUJP – Izin Usaha Jasa Pertambangan) dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM), perlu ditegaskan bahwa izin-izin tersebut bukanlah “paspor bebas” untuk menimbun batubara di lokasi mana pun, terutama di luar zona yang memang diperuntukkan. Seperti ditegaskan dalam banyak risalah hukum tata ruang, izin sektoral harus tunduk pada rencana tata ruang yang lebih komprehensif (Siahaan, 2008, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan). Artinya, IUP atau IUJP tidak mengizinkan aktivitas yang bertentangan dengan peruntukan lahan di tingkat lokal.

Pemerintah Provinsi juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin stockpile batubara di lokasi permukiman seperti Aur Kenali. Meskipun provinsi menyusun RTRW Provinsi dan dapat mengeluarkan izin lingkungan untuk dampak skala regional, stockpile ini berlokasi spesifik di wilayah administrasi Kota Jambi dan memiliki dampak utama yang bersifat lokal. Oleh karena itu, kewenangan perizinan detail terkait lokasi dan dampak langsung pada masyarakat dan lingkungan lokal berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Kota.

Kewenangan krusial Kota Jambi terletak pada dua pilar utama. Pertama, Izin Tata Ruang (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang – PKKPR), sebuah izin dasar yang menegaskan keselarasan suatu kegiatan dengan RTRW. Secara teknis, Dinas Tata Ruang/PUPR Kota Jambi adalah pihak paling kompeten dalam menilai zonasi lahan. Perda RTRW 5/2024 secara gamblang menyebut Kelurahan Aur Kenali sebagai kawasan permukiman, RTH (Ruang Terbuka Hijau), pertanian, dan penyedia air baku PDAM.

Tidak ada satupun kategori ini yang secara teknis kompatibel dengan stockpile batubara. Kegiatan penimbunan batubara memerlukan infrastruktur spesifik (misalnya, sistem drainase limbah, zona penyangga, toleransi kebisingan) yang tidak sesuai dengan lingkungan permukiman, sehingga secara hukum dan teknis, Pemkot Jambi tidak dapat dan tidak boleh mengeluarkan PKKPR yang sah untuk stockpile di lokasi tersebut.

Kedua, ada Persetujuan Lingkungan, yang dikeluarkan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Jambi untuk dampak lokal. Secara ilmiah, stockpile batubara yang terpapar elemen alam sangat sulit, bahkan nyaris mustahil, memenuhi baku mutu lingkungan yang ketat (misalnya, baku mutu udara ambien untuk PM2.5, baku mutu air limbah dari limpasan coal-water runoff) (WHO, 2006).

Dengan demikian, DLH Kota Jambi tidak dapat merekomendasikan persetujuan lingkungan yang valid tanpa mengabaikan standar ilmiah dan kesehatan publik.

Sehingga, Keberadaan stockpile batubara di Aur Kenali merupakan pelanggaran hukum yang terang-benderang, diperkuat Perda RTRW terbaru.

Pelanggaran hukum utama termasuk pelanggaran mendasar RTRW. Perda Nomor 5 Tahun 2024, sebagai produk hukum Kota Jambi terkait tata ruang, menegaskan bahwa Kelurahan Aur Kenali adalah zona non-industri/non-pertambangan. Ini menjadikan stockpile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tidak memiliki tempat secara hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berpotensi sanksi administrasi hingga pidana.

Lalu, ada masalah izin lama vs. hukum baru. Jika ada izin stockpile terbit sebelum 25 Mei 2024, izin tersebut secara hukum tidak lagi berlaku atau batal demi hukum berdasarkan prinsip lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama), sebuah kaidah fundamental dalam ilmu hukum (Hartono, 2007, Hukum Tata Ruang).

DPRD Kota Jambi, telah menegaskan posisi ini, dan keberadaan stockpile ini kini adalah “non-conforming use” (penggunaan yang tidak sesuai) yang harus dihentikan. Pemkot berwenang meninjau ulang dan mencabut izin yang sudah ada jika terjadi perubahan tata ruang atau dampak lingkungan signifikan (Pasal 86 dan 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Terakhir, terdapat ancaman lingkungan dan kesehatan. Stockpile secara langsung melanggar UU PPLH karena menyebabkan pencemaran (debu PM2.5, PM10 di udara, limpasan air beracun (coal-water runoff) yang mengancam air baku PDAM, dan kontaminasi tanah). Ini juga merupakan ancaman serius terhadap UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan bahkan telah menimbulkan kekhawatiran Komisi XII DPR RI. Dengan demikian, dasar hukum keberadaan stockpile ini, jika pun pernah ada, telah gugur dan tidak dapat dipertahankan.

Selain itu, dari sisi lingkungan, dampak stockpile batubara di permukiman sangat nyata dan dapat dijelaskan secara ilmiah. Implikasi hukum di atas diperkuat oleh bahaya-bahaya ini.

Ada polusi udara mematikan. Emisi partikel debu halus (PM2.5, PM10) dari stockpile dapat menembus sistem pernapasan, menyebabkan atau memperburuk penyakit pernapasan (ISPA – Infeksi Saluran Pernapasan Akut, asma, PPOK – Penyakit Paru Obstruktif Kronis), jantung, hingga risiko kanker paru-paru (WHO, 2006). Keberadaan RTH di area ini menjadi ironis dan tidak efektif jika diselimuti polusi.

Selanjutnya, ada ancaman air baku vital. Air hujan yang mengalir dari stockpile membentuk coal-water runoff yang membawa partikel batubara dan melarutkan logam berat (misalnya arsenik, timbal, merkuri). Limpahan ini mencemari drainase, sungai, dan berpotensi meresap ke air tanah. Ini sangat kritis karena Kelurahan Aur Kenali adalah wilayah penyedia air baku bagi PDAM Kota Jambi, mengancam ketersediaan dan kualitas air minum bersih bagi seluruh penduduk kota (Fardiaz, 1992).

Terakhir, ada gangguan sosial dan ekonomi. Kebisingan, debu yang mengotori rumah dan kendaraan, serta bau tak sedap secara langsung menurunkan kualitas hidup warga, merusak properti, dan menurunkan nilai jual properti, memicu konflik sosial. Semua dampak ini merupakan dasar kuat bagi Pemerintah Kota untuk bertindak tegas, independen dari perizinan pusat yang mungkin ada sebelumnya.

Dengan kekuatan Perda RTRW 5/2024 dan dampak yang jelas, Pemerintah Kota Jambi harus bertindak cepat dan tanpa keraguan. Kewenangan yang telah dijelaskan di awal harus segera diimplementasikan.

Penegakan hukum tanpa kompromi adalah prioritas. Pemkot Jambi harus segera menyegel dan menghentikan operasi stockpile PT SAS, lalu audit dan cabut semua izin yang bertentangan dengan Perda RTRW 5/2024, seperti yang ditegaskan Wali Kota Jambi, Maulana (“Kalau melanggar, tentu akan kita tindak”). Terapkan sanksi administratif maksimal, termasuk denda berat dan ancaman sanksi pidana jika pelanggaran terus berlanjut. Selanjutnya, perlu ada pembongkaran dan relokasi paksa.

Berikan ultimatum singkat agar stockpile dibongkar mandiri atau dipindahkan; jika tidak, Satpol PP Kota Jambi harus melakukan pembongkaran paksa, dengan biaya ditanggung PT SAS. Kemudian, ada remediasi lingkungan dan perlindungan air baku. DLH Kota Jambi wajib memaksa PT SAS melakukan remediasi lingkungan menyeluruh, dan Dinas Kesehatan memantau kesehatan warga.

Tentu saja diperlukan koordinasi dan transparansi. Pemkot Jambi harus proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat (Kementerian ESDM, KLHK) untuk mendapatkan dukungan, sekaligus transparan dalam mengkomunikasikan langkah penindakan kepada publik. Semua ini dilengkapi dengan pencegahan dan penguatan tata ruang di masa depan, melalui pengawasan ketat, sosialisasi RTRW, dan peninjauan izin berkala.

Penegakan Perda RTRW Kota Jambi 2024-2044 terhadap stockpile batubara di Kelurahan Aur Kenali akan menjadi ujian kredibilitas bagi Pemerintah Kota Jambi dalam melindungi warganya, menegakkan supremasi hukum, dan mewujudkan kota yang berkelanjutan dan berkeadilan. Waktu untuk bertindak adalah sekarang.

* Pengamat

Referensi:

Fardiaz, S. (1992). Polusi Air dan Udara. Kanisius.
Hartono, S. (2007). Hukum Tata Ruang: Beberapa Pemikiran dan Perkembangan. Citra Aditya Bakti.
Siahaan, N.H.T. (2008). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024–2044.
World Health Organization. (2006). WHO Air Quality Guidelines for Particulate Matter, Ozone, Nitrogen Dioxide and Sulfur Dioxide: Global Update 2005. WHO Press.(**)

Loading

Tags: batubaraNoviardiferziPTSASRTRWStockfile
Previous Post

Proyek OPLAH Rp5,7 Miliar di Kumpeh Ulu Dibayar Lunas, Pekerjaan Mangkrak GNPK Jambi Sebut Ada Dugaan Permainan Kotor

Next Post

Dana CSR dan Polemik Pengelolaannya di Daerah

Next Post
Firmansyah,SH.MH

Dana CSR dan Polemik Pengelolaannya di Daerah

Proyek Optimalisasi Lahan Rawa (OPLAH) Tahun Anggaran 2024 di Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. foto : istimewa

Proyek OPLAH 2024 Diduga Sarat Penyimpangan, GNPK Desak Gubernur Copot Yaser Arafat dan Budi Nurachman

Noviardi Ferzi

Omnibus Law Tak Melegitimasi Kerusakan Lingkungan : Belajar dari Kasus PT. SAS Jambi

Rapat Kordinasi BPJS Ketenagakerjan di Aula Sekretaris Daerah, yang dihadiri Sekretaris Daerah Tanjabtim, Asisten I, sejumlah kepala OPD, pejabat daerah, dan perwakilan instansi terkait. foto : bpjstk

Pemkab Tanjabtim dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Perluas Cakupan UCJ

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Budiman Sudjatmiko

Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Jambi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Kantor Satpol PP Provinsi Jambi. foto : Facebook

Isu Hibah Kantor Satpol PP ke Kejati Jambi Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur Aset

05/07/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Recent News

Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah