GMSMEDIA.CO.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Solo pada Selasa (20/5/2025) pukul 24.00 WIB. Iwan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Sritex pada periode 2014–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa saat ini Iwan sedang diperiksa secara intensif dalam kapasitas sebagai saksi oleh tim penyidik Jampidsus. Penetapan status hukumnya akan ditentukan setelah pemeriksaan berlangsung.
“Yang bersangkutan tadi pagi sudah tiba di Kejagung setelah diamankan di Solo dan langsung diterbangkan ke Jakarta,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Menurut Harli, tim penyidik juga tengah menelusuri aktivitas komunikasi Iwan, termasuk mendeteksi alat komunikasi yang diduga miliknya. Ia menyebut, Iwan diduga terlibat dalam kasus pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank senilai sekitar Rp3,6 triliun kepada Sritex.
“Ada empat bank yang tengah kami proses, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank BUMN. Kredit juga sempat dicairkan dari beberapa bank swasta, namun fokus penanganan kami saat ini adalah empat bank tersebut,” jelas Harli.
Pemeriksaan terhadap Iwan dilakukan secara intensif. Kejagung sebelumnya memutuskan untuk mengamankan Iwan karena diduga tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri.
“Tim penyidik melacak keberadaannya dan menemukan yang bersangkutan di Jalan Tondano, Solo. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Harli.
Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex. Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, penyidikan tetap dilakukan karena pemberi kredit melibatkan bank milik pemerintah.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan daerah termasuk dalam keuangan negara. Maka dari itu, dugaan penyalahgunaan dana dari bank pelat merah menjadi perhatian kami,” kata Harli.
Ia menambahkan, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Harli juga belum mengungkap lebih lanjut konstruksi kasus maupun potensi kerugian negara.
“Masih dalam penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” ujarnya.(***)
Discussion about this post