GMSMEDIA.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pajak parkir di Pasar Angso Duo Baru, pasar tradisional terbesar di Provinsi Jambi. Perkara ini mencuat setelah ditemukan indikasi tidak disetorkannya pajak parkir oleh pihak pengelola pasar, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selama periode 2023 hingga 2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Jambi melakukan serah terima uang titipan dari PT EBN sebesar Rp734.040.000 (tujuh ratus tiga puluh empat juta empat puluh ribu rupiah). Acara penyerahan uang titipan ini berlangsung pada Kamis (5/6/2025) pukul 13.30 WIB di Aula Kejari Jambi.
Informasi tersebut diketahui melalui unggahan resmi akun Instagram Kejari Jambi. Dalam postingan tersebut, terlihat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, S.H., M.H., secara simbolis menyerahkan uang titipan tersebut kepada Bendahara Penerima Kejari Jambi, Merry Agustin, A.Md. Direktur PT EBN, Jatmiko, juga hadir langsung dalam acara tersebut.
Pasar Angso Duo dibangun melalui skema kerja sama Build, Operate, Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT EBN dengan masa pengelolaan selama 30 tahun. Selama masa pengelolaan, pengunjung pasar kerap mengeluhkan pungutan parkir yang dianggap membebani, lantaran dikenakan biaya dua kali yakni di pintu masuk dan di area dalam blok pasar yang terdiri dari Blok A hingga Blok D.
Menanggapi proses penyidikan ini, praktisi hukum Firmansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejari Jambi. Namun ia menilai penyidikan pajak parkir ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih besar.
“Kita apresiasi Kejari Kota Jambi yang mengusut dugaan korupsi pajak parkir Angso Duo. Namun, kita berharap ini merupakan pintu masuk untuk memeriksa PT EBN, karena patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan di Pasar Angso Duo Baru. Ini merupakan pasar milik Pemprov Jambi yang di-BOT-kan dengan PT EBN,” ujar Firmansyah,Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, ada potensi perkara yang lebih besar dari sekadar pungutan parkir bila kejaksaan benar-benar mendalami keseluruhan pola kerja sama dan pengelolaan pasar tersebut.
Kejari Jambi sendiri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(***)
Discussion about this post