GMSMEDIA.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HC (Kepala Dinas Perhubungan Kerinci) selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen; NE (Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); F (Direktur PT WTM); AN (Direktur CV TAP); SM (Direktur CV GAW); G (Direktur CV BS); dan J (Direktur CV AK).
“Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk keperluan proses hukum lanjutan, dengan masa penahanan awal selama 20 hari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7/2025).
Sukma mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan sejak Februari 2025. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti.
Proyek PJU tersebut diketahui mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar dari Dana Pengeluaran Anggaran (DPA) murni dan tambahan Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, sehingga totalnya mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung. Padahal, sesuai ketentuan, proyek tersebut seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara senilai lebih dari Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dalam penyidikan, Kejari Sungai Penuh juga telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi serta menyita ratusan dokumen dan barang bukti elektronik, seperti handphone, flashdisk, dan laptop.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 20 Ayat (2) Huruf d dalam Perpres tersebut, yang secara tegas melarang praktik pemecahan paket proyek guna menghindari proses lelang.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci.
(***)
Discussion about this post