GMSMEDIA.CO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi pembobolan Bank BNI 2018-2019. Salah satu agendanya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka VG yang terjerat kasus korupsi pembobolan Bank BNI 2018-2019.
VG merupakan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Noly Wijaya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Rabu (23/4/2025) lalu.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni bermufakat melakukan pembobolan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka RG disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejati Jambi akan terus mendalami dan menindak tegas setiap praktik korupsi sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Jambi telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka. Mereka adalah WH selaku mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). Satu lagi adalah VG selaku Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Satu lainnya adalah RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang. (***)
Discussion about this post