• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Keributan dalam Diskusi Bukan Tindak Pidana

Keributan dalam Diskusi Bukan Tindak Pidana

by admin
15/05/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah,SH.MH,Lawyer

KERIBUTAN dalam ruang diskusi sejatinya bukanlah tindak pidana, selama tidak menjurus pada tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Dalam konteks hukum, setiap orang yang berada dalam forum resmi seperti rapat atau diskusi dilindungi oleh Undang-Undang, khususnya terkait hak berekspresi dan berkumpul.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara tegas menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat, bahkan apabila bentuk ekspresinya terkesan “ribut” atau tidak menyenangkan bagi pihak lain. Lebih jauh, undang-undang juga mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi hak tersebut.

Pembubaran forum diskusi secara paksa, tanpa dasar hukum yang kuat, justru berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul. Meskipun begitu, kebebasan ini tidak bersifat absolut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, kebebasan berpendapat dapat dibatasi demi alasan keamanan nasional atau perlindungan hak dan martabat orang lain.

Jika keributan dalam forum telah mencapai tingkat kekerasan fisik atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum, tentu hal itu dapat menjadi dasar tindakan hukum. Namun, selama ekspresi yang muncul masih dalam batas penyampaian pendapat — meski keras atau tidak nyaman — maka tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam konteks insiden di rumah dinas Wali Kota Jambi baru-baru ini, saya melihatnya sebagai bentuk penyampaian pendapat oleh salah satu organisasi peserta diskusi. Meski dinilai “ribut”, hal itu tetap dalam koridor kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.

Namun, yang patut menjadi perhatian adalah legalitas penyelenggaraan diskusi itu sendiri. Sampai saat ini saya belum menemukan kejelasan status hukum organisasi yang mengklaim sebagai panitia penyelenggara. Tidak ditemukannya legalitas mereka dalam pencarian terbuka seperti Google patut menjadi catatan kritis.

Kita semua berharap bahwa forum diskusi yang diselenggarakan memiliki tujuan mulia — yakni mencari solusi atas permasalahan banjir di Kota Jambi. Untuk itu, jangan sampai Wali Kota terseret dalam konflik antarorganisasi yang justru mengaburkan substansi persoalan yang hendak diselesaikan.(**)

Loading

Tags: FirmansyahKebebasanMenyampaikanPendapatopini
Previous Post

Proyek Jambi City Center Terbengkalai, Kejari Jambi Selidiki Dugaan Penyimpangan

Next Post

BNI Cabang Jambi Gelar Gathering Agen46, Dorong Peningkatan Layanan dan Transaksi

Next Post
Foto bersama Agen BNI46 bersama manajemen  PT Bank kegiatan gathering bersama Agen46 di Café Simpang Kopi, Kota Jambi, Kamis (15/5/2025). foto : gmsmedia

BNI Cabang Jambi Gelar Gathering Agen46, Dorong Peningkatan Layanan dan Transaksi

Gudang Minyak Ilegal di Jalan Baru, Kota Jambi Terbakar. foto : istimewa

Diduga Gudang Minyak Ilegal Terbakar di Jambi, Warga Panik Diselimuti Asap Tebal dan Api Besar

Gudang Minyak Ilegal di Jalan Baru, Kota Jambi Terbakar. foto : istimewa

Gudang Diduga Penimbun Solar Subsidi Terbakar di Jambi Timur, Pemiliknya Pemain Lama

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar saat meninjau TKP. foto : gmsmedia.co.id

Gudang Diduga Ilegal Terbakar di Payo Selincah, Polisi Selidiki Pemilik dan Aktivitas di Lokasi

Catatan Bersejarah di Autodrom Most, Aldi Satya Mahendra Target Tambah Poin

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah