GMSMEDIA.CO.ID-Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya bersama anggota lainnya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) serta Konsultasi Publik ke Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 1 hingga 3 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan daerah terkait Rencana Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari upaya Komisi XIII untuk memperkuat fungsi legislasi DPR RI melalui pendekatan partisipatif, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan saksi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah daerah.
Anggota Komisi XIII Fraksi PKB, Elpisina mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya DPR RI untuk menyesuaikan regulasi dengan fakta dilapangan dan saran serta masukan dari berbagai unsur masyarakat.
“Kami ingin melihat dan mendengar secara langsung agar nantinya dalam pembahasan, regulasi yang dihasilkan sesuai dengan persoalan dilapangan dan mampu menjawab berbagai permasalahan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa nantinya diharapkan regulasi mengenai perlindungan saksi dan korban ini dapat memperkuat substansi dan menjamin rasa aman bagi para saksi dan korban.
“Selama ini dalam beberapa kasus saksi bahkan korban itu merasa takut dan terancam. Oleh karena itu, kita ingin ada regulasi yang dapat memastikan perlindungan, keamanan dan pemenuhan hak-hak mereka,” jelasnya.
Berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi XIII DPR RI sehingga dapat meningkatkan kualitas perlindungan saksi dan korban serta penguatan fungsi LPSK. (***)
Discussion about this post