GMSMEDIA.CO.ID-Tim kuasa hukum aktivis tani Thawaf Aly menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Ditreskrimum Polda Jambi cacat hukum. Mereka menegaskan, penetapan tersebut dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup serta melanggar mekanisme penyelidikan yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan saat klien kami masih berstatus sebagai saksi. Tidak ada ruang pembelaan yang diberikan,” ujar Ahmad Azhari, S.H., kuasa hukum Thawaf Aly, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (22/10/2025).
Menurut Azhari, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Namun, berdasarkan catatan pemeriksaan, Thawaf Aly masih diperiksa sebagai saksi hingga pukul 19.00 WIB pada 29 September 2025, dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama tanpa prosedur yang jelas.
“Selain dilakukan tergesa-gesa, sejumlah barang bukti juga tidak pernah dihadirkan. Barang bukti berupa mobil L300 yang disebut dalam BAP bahkan tidak ditemukan, sementara 32 ton sawit dan alat panen seperti dodos juga tidak jelas keberadaannya. Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa barang bukti sangat tidak logis dan jelas cacat hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai, gelar perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka juga dilakukan secara tidak prosedural. Dalam tahap penyelidikan, kata Azhari, penyidik seharusnya terlebih dahulu memastikan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Gelar perkara pertama dilakukan sebelum ada pemeriksaan terhadap Thawaf Aly, sedangkan gelar perkara kedua pun tidak menunjukkan adanya bukti baru. Artinya, mekanisme penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai barang bukti utama yang mendasari penetapan tersebut. “Kalau memang ada tindak pidana pencurian sawit, mana barang buktinya? Mana hasil penyitaan yang sah? Semua tidak ada,” kata Azhari menegaskan.
Sidang Praperadilan Hadirkan Saksi
Dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025) pukul 09.00 WIB, hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, S.H. memimpin agenda pemeriksaan saksi. Pihak pemohon menghadirkan tiga saksi, yakni Abdul Azis, Budiman, dan Satio Handoko, yang memberikan keterangan terkait asal-usul lahan, kegiatan panen sawit, serta proses penyelidikan.
Sementara saksi Satio Handoko dari pihak termohon menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur, termasuk gelar perkara, penerbitan SPDP, dan pemeriksaan saksi-saksi. “Dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas panen sawit sebanyak 32 ton. Semua tahapan penyidikan sudah sesuai SOP,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian sawit di kawasan hutan Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Thawaf Aly dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon sebelum hakim memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly. (***)
Discussion about this post