• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Thawaf Aly Cacat Prosedur dan Tanpa Bukti Kuat

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Thawaf Aly Cacat Prosedur dan Tanpa Bukti Kuat

by admin
22/10/2025
in Hukum
Suasana Sudah Praperadilan Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (22/10/2025)

Suasana Sudah Praperadilan Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (22/10/2025)

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Tim kuasa hukum aktivis tani Thawaf Aly menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Ditreskrimum Polda Jambi cacat hukum. Mereka menegaskan, penetapan tersebut dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup serta melanggar mekanisme penyelidikan yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka dilakukan saat klien kami masih berstatus sebagai saksi. Tidak ada ruang pembelaan yang diberikan,” ujar Ahmad Azhari, S.H., kuasa hukum Thawaf Aly, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (22/10/2025).

Menurut Azhari, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Namun, berdasarkan catatan pemeriksaan, Thawaf Aly masih diperiksa sebagai saksi hingga pukul 19.00 WIB pada 29 September 2025, dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama tanpa prosedur yang jelas.

“Selain dilakukan tergesa-gesa, sejumlah barang bukti juga tidak pernah dihadirkan. Barang bukti berupa mobil L300 yang disebut dalam BAP bahkan tidak ditemukan, sementara 32 ton sawit dan alat panen seperti dodos juga tidak jelas keberadaannya. Menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa barang bukti sangat tidak logis dan jelas cacat hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai, gelar perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka juga dilakukan secara tidak prosedural. Dalam tahap penyelidikan, kata Azhari, penyidik seharusnya terlebih dahulu memastikan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Gelar perkara pertama dilakukan sebelum ada pemeriksaan terhadap Thawaf Aly, sedangkan gelar perkara kedua pun tidak menunjukkan adanya bukti baru. Artinya, mekanisme penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai barang bukti utama yang mendasari penetapan tersebut. “Kalau memang ada tindak pidana pencurian sawit, mana barang buktinya? Mana hasil penyitaan yang sah? Semua tidak ada,” kata Azhari menegaskan.

Sidang Praperadilan Hadirkan Saksi

Dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025) pukul 09.00 WIB, hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, S.H. memimpin agenda pemeriksaan saksi. Pihak pemohon menghadirkan tiga saksi, yakni Abdul Azis, Budiman, dan Satio Handoko, yang memberikan keterangan terkait asal-usul lahan, kegiatan panen sawit, serta proses penyelidikan.

Sementara saksi Satio Handoko dari pihak termohon menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur, termasuk gelar perkara, penerbitan SPDP, dan pemeriksaan saksi-saksi. “Dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas panen sawit sebanyak 32 ton. Semua tahapan penyidikan sudah sesuai SOP,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian sawit di kawasan hutan Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Thawaf Aly dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan kembali berlanjut dengan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon sebelum hakim memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly. (***)

Loading

Tags: PengadilanNegeriJambiPraPeradilanThawafAly
Previous Post

Sidang Praperadilan Thawaf Aly: Pemohon Hadirkan Saksi Bahsul Alam dan Rudi Hartono

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Suasana Sudah Praperadilan Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (22/10/2025)

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Thawaf Aly Cacat Prosedur dan Tanpa Bukti Kuat

22/10/2025
Suasana Sidang Saat Kedua Saksi Diambil Sumpah.

Sidang Praperadilan Thawaf Aly: Pemohon Hadirkan Saksi Bahsul Alam dan Rudi Hartono

22/10/2025
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025

Recent News

Suasana Sudah Praperadilan Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (22/10/2025)

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Thawaf Aly Cacat Prosedur dan Tanpa Bukti Kuat

22/10/2025
Suasana Sidang Saat Kedua Saksi Diambil Sumpah.

Sidang Praperadilan Thawaf Aly: Pemohon Hadirkan Saksi Bahsul Alam dan Rudi Hartono

22/10/2025
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah