GMSMEDIA.CO.ID – Sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Jambi diduga mengabaikan Instruksi Wali Kota Jambi terkait larangan pelaksanaan acara perpisahan. Meski larangan itu disampaikan secara tegas melalui Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025, sejumlah sekolah tetap melangsungkan kegiatan serupa dengan mengganti nama menjadi “Pentas Seni”.
Undangan kegiatan tersebut telah beredar luas di kalangan siswa dan orang tua. Praktik pengelabuan ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, karena dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah resmi kepala daerah.
Pengamat pendidikan Elvis Nardi, SH, menyebut tindakan kepala sekolah yang tetap menggelar kegiatan serupa perpisahan sebagai pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
“Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap instruksi Wali Kota. Kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh, karena pelaksanaan kegiatan ini tetap berada di bawah otoritas sekolah,” tegasnya.
Elvis menolak anggapan bahwa kegiatan itu murni inisiatif komite atau orang tua siswa. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Tidak bisa berdalih itu ide dari komite atau paguyuban. Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini bentuk pengabaian terhadap perintah resmi pemerintah. Harus ada sanksi tegas agar memberi efek jera,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tetap melekat pada kepala sekolah, karena instruksi tersebut ditujukan kepada lembaga pendidikan, bukan kepada individu di luar struktur sekolah.
Dalam instruksinya, Wali Kota Jambi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perpisahan harus bersifat edukatif, sederhana, serta tidak memungut biaya dari orang tua siswa. Rencana kegiatan juga wajib dikoordinasikan dengan komite sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Menanggapi pelanggaran ini, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan untuk segera turun tangan menyelidiki pelaksanaan kegiatan serupa di SMPN 4 dan sekolah-sekolah lain di Kota Jambi.
“Penggantian nama kegiatan menjadi ‘pentas seni’ atau sejenisnya hanyalah akal-akalan. Tetap saja memerlukan pembiayaan. Dari mana asal dana itu? Kepala sekolah harus menjelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegas perwakilan GNPK.
GNPK juga menilai perlunya ketegasan dari Dinas Pendidikan dan Wali Kota Jambi untuk menindak kepala sekolah yang terbukti melanggar instruksi. Semua kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah, tegas mereka, menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah.(zir)
Discussion about this post