GMSMEDIA.CO.ID-Kuasa hukum Gerakan Aksi Peduli (GAP) Peduli, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai Firmansyah, SH, MH, akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin, 30 Juni 2025. Somasi ini ditujukan kepada Gubernur Jambi terkait permasalahan proyek Jambi Business Center (JBC) yang dinilai merugikan daerah dan berdampak buruk bagi warga.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta Gubernur Jambi untuk menghentikan sementara pembangunan JBC hingga dilakukan adendum terhadap perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Putra Kurnia Properti.
Mereka juga mendesak adanya perbaikan dokumen izin lingkungan, karena proyek ini diduga menjadi penyebab banjir di kawasan sekitar Simpang Mayang yang merugikan ratusan warga.
“Langkah somasi ini kami ambil demi menyelamatkan aset milik daerah yang terancam hilang akibat kerja sama BOT yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Firmansyah, SH, MH.
Ia menyebut sejumlah kejanggalan dalam kerja sama BOT antara Pemprov Jambi dan PT Putra Kurnia Properti. Perjanjian tersebut diteken pada tahun 2014 oleh Gubernur saat itu, Hasan Basri Agus, tanpa kajian dan perencanaan yang matang. Perjanjian bernomor 07/PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/2014 itu menjadi dasar proyek yang kini masih berjalan.
Gubernur Jambi saat ini, Al Haris, disebut tetap melanjutkan pembangunan tanpa melakukan adendum terhadap perjanjian tersebut, meski telah terjadi wanprestasi dari pihak pengembang.
Pembangunan seharusnya rampung dalam waktu lima tahun, namun hingga kini belum selesai. Selain itu, pihak pengembang juga belum pernah menyetorkan dana kontribusi senilai total sekitar Rp13,4 miliar kepada Pemprov Jambi sejak 2014 hingga 2024, padahal kewajiban tersebut tertuang jelas dalam perjanjian.
Firmansyah juga menyoroti pemberian hak penuh atas tanah kepada PT Putra Kurnia Properti yang menyebabkan lahan bersertifikat HGB itu dapat diagunkan ke bank dan dijual ke konsumen dalam bentuk rumah toko (ruko). Ia menilai, pembiaran oleh Pemprov Jambi terhadap pelanggaran perjanjian BOT ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Selain itu, pembangunan JBC diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin AMDAL dan IMB, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan banjir yang merugikan warga. PT Putra Kurnia Properti juga dinilai mengabaikan teguran dari Pemerintah Kota Jambi terkait perizinan yang belum lengkap. Oleh karena itu, Mario Liberty Siregar selaku Direktur Utama perusahaan dinilai harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan banjir yang terjadi di kawasan sekitar proyek.
Firmansyah menyatakan, kerja sama BOT ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,5 triliun, dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Jika somasi ini tidak direspons dalam waktu 3×24 jam, pihaknya akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. (***)
Discussion about this post