• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » LSM Ilegal Bisa Dipidana

LSM Ilegal Bisa Dipidana

by admin
15/05/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah, Lawyer

LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam pembangunan sosial, politik, dan lingkungan di Indonesia. Namun, eksistensi LSM harus berlandaskan pada legalitas yang sah. Tanpa itu, keberadaan LSM justru bisa menimbulkan persoalan hukum dan merugikan pihak lain.

Legalitas pendirian LSM bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan negara atas keberadaan dan kegiatan organisasi tersebut. Legalitas ini biasanya ditandai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah.

Untuk mendapatkannya, LSM harus memenuhi sejumlah syarat administratif seperti akta pendirian dari notaris, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, NPWP, program kerja, hingga surat domisili.
Dengan legalitas yang lengkap, LSM dapat menjalankan kegiatannya secara sah dan menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta.

Misalnya, LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup bisa bermitra dengan instansi pemerintah atau perusahaan dalam program pelestarian alam.
Namun, jika LSM beroperasi tanpa legalitas, maka statusnya menjadi ilegal. LSM semacam ini rentan menimbulkan kerugian, baik secara hukum maupun materi, bagi pihak yang bekerja sama dengannya.

Bahkan, dalam beberapa kasus, LSM ilegal bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti penipuan, penggelapan dana, hingga tindak pidana korupsi.
Sanksi bagi LSM tanpa legalitas pun tak main-main. Secara administratif, mereka bisa mendapat teguran hingga penutupan kegiatan.

Secara perdata, mereka dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan. Dan jika terlibat pelanggaran hukum, pengurusnya bisa dijerat pidana, termasuk hukuman penjara. Ini mengacu pada berbagai regulasi seperti UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan aturan lain terkait korporasi.
Saya berpendapat, penting bagi semua pihak—terutama pemerintah dan swasta—untuk memastikan legalitas suatu LSM sebelum menjalin kerja sama atau memberikan dukungan. Pemeriksaan dokumen dan kejelasan struktur organisasi harus menjadi langkah awal. Karena di era sekarang, transparansi dan akuntabilitas adalah syarat mutlak bagi organisasi masyarakat sipil.
Tanpa itu, maka risiko pelanggaran hukum, penyelewengan dana, dan kerugian reputasi akan terus mengintai.(***)

Loading

Tags: FirmansyahlawyerLembagaSwadayaMasyarakatLSMopini
Previous Post

Gebuk Guling Meriahkan HUT ke-64 Kota Jambi, Total Hadiah Jutaan Rupiah

Next Post

Proyek Jambi City Center Terbengkalai, Kejari Jambi Selidiki Dugaan Penyimpangan

Next Post
Jambi City Center (JCC). foto : FB Hobby Jalan

Proyek Jambi City Center Terbengkalai, Kejari Jambi Selidiki Dugaan Penyimpangan

Firmansyah,SH.MH

Keributan dalam Diskusi Bukan Tindak Pidana

Foto bersama Agen BNI46 bersama manajemen  PT Bank kegiatan gathering bersama Agen46 di Café Simpang Kopi, Kota Jambi, Kamis (15/5/2025). foto : gmsmedia

BNI Cabang Jambi Gelar Gathering Agen46, Dorong Peningkatan Layanan dan Transaksi

Gudang Minyak Ilegal di Jalan Baru, Kota Jambi Terbakar. foto : istimewa

Diduga Gudang Minyak Ilegal Terbakar di Jambi, Warga Panik Diselimuti Asap Tebal dan Api Besar

Gudang Minyak Ilegal di Jalan Baru, Kota Jambi Terbakar. foto : istimewa

Gudang Diduga Penimbun Solar Subsidi Terbakar di Jambi Timur, Pemiliknya Pemain Lama

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Kantor Satpol PP Provinsi Jambi. foto : Facebook

Isu Hibah Kantor Satpol PP ke Kejati Jambi Menguat, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur Aset

05/07/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Recent News

Noviardi Ferzi

Keliru Soal Akar : Fiskal APBD Bisa Malfungsi

14/08/2025
Kepala Eksekutif Pengawas  IAKD OJK, Hasan Fawzi, pada kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). foto : ojk

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

14/08/2025
Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80. foto : istimewa

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

13/08/2025
Komunitas Batu Cincin Jambi (KBC-J) Gelar Kontes Gilo Batu di Depan Kuburan China Jambi. foto : istimewa

Kontes “Gilo Batu” Meriahkan HUT ke-80 RI

13/08/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah