GMSMEDIA.CO.ID,BUNGO-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Aspirasi Rakyat (TEGAR) menyatakan akan melaporkan Direktur RSUD H. Hanafie Bungo ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Rencana itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana rumah sakit senilai hampir Rp900 juta pada tahun 2024.
Direktur Eksekutif LSM TEGAR, Erwin Munas, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas pola pencairan dana yang dinilai melebihi kebutuhan riil rumah sakit. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami sedang menyusun laporan resmi dan akan segera melaporkan Direktur RSUD H. Hanafie ke Polda Jambi. Ini sudah masuk ranah pidana, tidak bisa hanya ditindak secara administrasi,” kata Erwin kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Dalam audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bungo tahun anggaran 2024, disebutkan bahwa tagihan riil listrik, air, dan telepon RSUD mencapai Rp1,83 miliar. Namun, pihak rumah sakit mencairkan dana sebesar Rp2,72 miliar. Selisih sekitar Rp898 juta lebih kemudian dimasukkan ke kas kecil dan dikelola bendahara pengeluaran tanpa prosedur sah.
Erwin menilai, pencairan dana secara rutin dan penyimpanan dalam kas informal tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius. “Uang negara dicairkan jauh di atas kebutuhan. SPJ sering telat, tidak ada SOP, tidak ada sistem, tidak ada dokumen sah. Ini jelas bukan kelalaian biasa, ada niat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengakuan Direktur RSUD dalam LHP BPK yang menyebut belum memiliki sistem dan prosedur resmi pengelolaan kas kecil. BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan PMK 129/PMK.05/2020 jo. PMK 202/PMK.05/2022, serta melanggar Pasal 92 yang mewajibkan Badan Layanan Umum (BLU) menetapkan SOP tertulis.
Menurut Erwin, temuan itu berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan.
“Kalau dibiarkan, pola ini akan jadi contoh buruk. Kita butuh tindakan hukum nyata, bukan sekadar janji perbaikan administrasi. Aparat penegak hukum harus hadir,” tegasnya.
Selain itu, LSM TEGAR mendesak DPRD Kabupaten Bungo segera memanggil Direktur RSUD serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penggunaan dana tersebut.
“Kami tidak ingin laporan ini berhenti di meja birokrasi. Harus diusut tuntas oleh penegak hukum, dan kami akan mengawal prosesnya hingga ke penyidikan,” tutup Erwin.(**)
Discussion about this post