GMSMEDIA.CO.ID-Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.Tersangka berinisial RS (26), yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diduga melakukan penarikan dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Uang tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas judi online.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H.dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Tempat kejadian perkara berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.
“TKP berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci. Tersangka berinisial RS, berusia 26 tahun, merupakan mantan pegawai yang menjabat sebagai analis kredit,” ujar AKBP Taufik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 27 saksi, termasuk pegawai internal bank, nasabah, serta ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa RS menjalankan modus berpura-pura membantu nasabah menarik uang, padahal penarikan dilakukan tanpa seizin pemilik rekening.
“Korban tercatat sebanyak 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total dana yang digelapkan mencapai Rp 7,1 miliar, dengan rentang waktu kejadian antara September 2023 hingga Oktober 2024,” tambahnya.
Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan transaksi penarikan kepadanya. Hal ini membuat teller dan pegawai lainnya tidak mencurigai slip penarikan yang diajukan oleh RS.
“Karena pernah dipercaya untuk menarikkan uang nasabah, teller tidak menaruh curiga saat tersangka mengajukan slip penarikan palsu,” jelas AKBP Taufik.
Dari hasil analisis terhadap rekening pribadi tersangka, polisi menemukan bukti bahwa dana hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online. Bukti berupa transaksi deposit dan taruhan dalam jumlah besar telah diamankan, bersama dengan slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.
“Saat ini tersangka sudah ditahan, dan penyidikan masih terus berlanjut,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.(***)
Discussion about this post