• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Masalah BOT Pasar Angso Duo, Antara Wanprestasi dan Dugaan Korupsi

Masalah BOT Pasar Angso Duo, Antara Wanprestasi dan Dugaan Korupsi

by admin
13/06/2025
in Opini
Firmansyah,SH.MH

Firmansyah,SH.MH

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah, SH.MH.,
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik

KERJA sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Angso Duo Baru sejatinya mengusung skema BOT (Build, Operate, Transfer). Perjanjian itu diteken pada 9 Juni 2014, dengan Nomor 06/PK.GUB/PU/2014 – 008/VI/EBN/PKS/2014.

Dalam perjanjian tersebut, Pemprov Jambi menyertakan aset berupa tanah seluas 71.757 meter persegi senilai lebih dari Rp167 miliar. Di sisi lain, PT EBN berkewajiban membangun pasar dan fasilitas penunjangnya dengan nilai investasi Rp146,1 miliar, serta membayar royalti sebesar Rp14,6 miliar selama masa kerja sama lima tahun.
Ini sudah jauh melewati batas akhir hingga kini pembayaran royalti sebesar Rp14,6 miliar itu belum juga disetorkan oleh pihak swasta. Bahkan, nilai pembangunan pasar Anso duo baru ini patut dipertanyakan dan layak diaudit, karena diduga tidak mencapai angka sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Situasi ini tentu mengindikasikan wanprestasi oleh PT EBN. Royalti adalah hak daerah, dan sudah semestinya Pemerintah Provinsi Jambi bertindak tegas: menagih, melayangkan somasi, bahkan menggugat secara perdata. Jika terdapat unsur penyimpangan dana atau penggelapan, maka pimpinan perusahaan pun harus bertanggung jawab secara hukum.

Perlu diingat, dalam skema BOT, kontribusi pihak swasta bisa berupa investasi, biaya operasional, hingga kewajiban finansial seperti royalti. Bila kontribusi itu tak dibayarkan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka masalah ini bisa masuk dalam ranah pidana korupsi.

Apalagi jika kemudian ditemukan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah yang melindungi atau membiarkan kewajiban itu tidak tertagih, atau bahkan menghapusnya tanpa dasar hukum. Lebih jauh, indikasi suap, gratifikasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya juga bisa membuka pintu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh sebab itu, langkah sebuah LSM di Jambi yang melaporkan persoalan ini ke kepolisian dan menyampaikan informasi ke KPK merupakan tindakan yang tepat. Ini bukan semata-mata soal wanprestasi bisnis, tetapi menyangkut potensi kerugian keuangan negara akibat ketidakpatuhan terhadap perjanjian yang sah.

Sudah saatnya pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Jangan sampai aset negara dikuasai, tetapi kewajiban terhadap negara diabaikan. BOT bukan berarti Bebas Operasi Tanpa Tanggung Jawab.(***)

Loading

Tags: BOTAngsoDuoDirekturPTEBNJatmikoDugaanKorupsiFirmansyahInvestasiKejariJambiMHPTEBNRoyaltiSHWanprestasi
Previous Post

PT EBN Terjerat Dugaan Tunggakan PBB, BOT, dan Kredit Bank Total Rp22 Miliar

Next Post

Musorprovlub KONI Jambi Digelar 30 Juni, Imbas Ketegangan dan Deadlock Musprov Sebelumnya

Next Post
Ketua Karateker KONI Jambi,Mayjend TNI Purn. Eko Budi Supriyanto

Musorprovlub KONI Jambi Digelar 30 Juni, Imbas Ketegangan dan Deadlock Musprov Sebelumnya

Yoshe Rizal,SH Ketua GNPK Provinsi Jambi dan foto Pasar Angso Duo Baru

Pasar Angso Duo “Dibajak” PT EBN, GNPK: Gubernur Harus Ambil Alih, Ada Apa dengan Al Haris?

Foto Laporan Polisi dan Korban Saat Mengalami Luka di Kepala..foto : screenshootinfoanakjambi

Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan di Helen’s Jambi, Luka Serius di Kepala

Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jambi City Center

Skema Lama Terulang? Proyek Jambi City Center Diduga Ulang Pola Gagal Lombok City Center

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Recent News

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).

OJK dan IAI Tetapkan Panduan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia

21/10/2025
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah