• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda » Masjid Tsamaratul Insan: Milik Siapa dan Bagaimana Status Hukumnya?

Masjid Tsamaratul Insan: Milik Siapa dan Bagaimana Status Hukumnya?

by admin
26/05/2025
in Opini
Masjid Raya Tsamaratul Insan Islamic Center di Taman Rimba Jambi. foto ; istimewa

Masjid Raya Tsamaratul Insan Islamic Center di Taman Rimba Jambi. foto ; istimewa

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah, SH.MH.
Pendiri LBH Siginjai

PUBLIK Jambi dikejutkan oleh beredarnya video banjir dan kebocoran pada bangunan megah yang disebut sebagai Masjid Raya Tsamaratul Insan atau Jambi Islamic Center. Masjid yang digadang-gadang menjadi ikon baru provinsi ini tampak belum sempurna. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi telah mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut masih dalam masa perawatan dan akan segera diperbaiki.

Namun, sebagai pemerhati hukum dan lingkungan, saya menilai bahwa masalah yang terjadi bukan hanya pada aspek teknis bangunan semata, melainkan juga menyangkut aspek hukum dan administratif yang mendasarinya.
Pembangunan Jambi Islamic Center dimulai pada 2022 dengan skema multi years, dan direncanakan menelan biaya sekitar Rp150 miliar dari APBD Provinsi Jambi. Lokasinya berada di lahan bekas arena MTQ, tepat di samping Kebun Binatang Taman Rimba Jambi.

Lahan tersebut awalnya diperuntukkan bagi kebun binatang yang didirikan oleh Yayasan Kesejahteraan Anak Jambi pada 1973. Baru pada 1997, status kepemilikannya beralih ke pemerintah, dan kini berada di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi.

Pertanyaan mendasar muncul: Apa status hukum Masjid Tsamaratul Insan yang kini telah berdiri megah di atas lahan tersebut? Apakah sebelum dibangun sudah dilakukan pemecahan sertifikat atau hibah atas kawasan itu? Apakah kawasan tersebut telah dikaji secara menyeluruh dari sisi tata ruang dan peruntukannya?

Perlu digarisbawahi, proyek ini sejak awal disebut sebagai Islamic Center, bukan masjid. Artinya, fungsi dan desain awal mungkin tidak spesifik sebagai tempat ibadah utama, melainkan kompleks kegiatan keislaman. Jika demikian, bagaimana proses perubahan peruntukannya? Dan lebih penting lagi, apakah semua proses administrasi dan legalnya telah dilalui dengan benar?

Jika sebuah proyek pemerintah dibangun tanpa kejelasan legal-formal, atau cacat administrasi, lalu akhirnya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka hal itu berpotensi menjadi kerugian keuangan negara. Dalam konteks hukum, hal seperti itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pemerintah Provinsi Jambi harus transparan membuka semua dokumen terkait proyek ini: mulai dari perencanaan, studi kelayakan, status kepemilikan lahan, hingga proses penganggaran. Masyarakat berhak tahu, bukan hanya soal dana yang digelontorkan, tetapi juga kepastian hukum dari bangunan yang didirikan atas nama publik.

Kita semua tentu menginginkan keberadaan masjid yang representatif dan menjadi kebanggaan umat. Namun, jika pembangunannya mengabaikan prinsip tata kelola yang baik, maka keberadaannya justru dapat menjadi simbol pemborosan dan ketidakjelasan hukum di tengah publik. (**”)

Tags: BocorIslamicCenterjambiMasjidRayaTsamaratulInsanTamanRimba
Previous Post

Ketua GNPK Jambi Desak Gubernur Tuntaskan Jalan Khusus Batu Bara, Masyarakat Kian Geram Akibat Kemacetan

Next Post

Terminal Rawasari di Jambi Mangkrak, Dana Rp15 Miliar Diduga Mubazir

Next Post
Beginilah Kondisi Terminal Rawasari pada tahun 2022. foto : dok

Terminal Rawasari di Jambi Mangkrak, Dana Rp15 Miliar Diduga Mubazir

Kinerja Sektor Perbankan Mengalami Pertumbuhan Positif. Foto nasabah melakukan transaksi di KCU BCA Jambi.foto : istimewa 

OJK Jambi: Kinerja Sektor Industri Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif Per Maret 2025

Pelindo Regional 2 Jambi melalui Bidang HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) kembali menggelar sosialisasi dan simulasi lanjutan, Senin (26/5/2025).

Pelindo Jambi Perkuat Edukasi Keselamatan, Siapkan SDM Tanggap Kebakaran

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. foto : humas

Wali Kota Maulana Berikhtiar Manfaatkan Terminal Rawasari yang Mangkrak

Yamaha Jambi Kembali Bagikan iPhone Gratis di Event "Grebek Pasar Rame"

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP Gersuma Gelar Rapat Pembentukan Panitia Pelantikan. foto : istimewa.

DPP Gerakan Sumatera Maju (GERSUMA) Jadwalkan Deklarasi dan Pelantikan

15/03/2025
Ketua GNPK Provinsi Jambi dan Foto Bukti Perpisahan SMPN 4 Kota Jambi

Instruksi Wali Kota Dilanggar, SMPN 4 Kota Jambi Diduga Nekat Pungut Uang Perpisahan

29/05/2025
Sony Zainul,H.SH

Walikota Jambi Maulana Godok OPD, Sony Zainul : Ini Langkah yang Tepat dan Memang Harus Dilakukan

11/03/2025

100 Hari Gubernur Jambi: Tidak Bekerja

22/05/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi Targetkan  25.000 Investor Baru

0
Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

30/05/2025

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025

Recent News

Firmansyah,SH.MH

Kritik Membangun: Tak Sekadar Menyoal Anggaran, Tetapi Juga Memberi Solusi

30/05/2025

Lindungi Aset Anda Bersama Asuransi Intra Asia

29/05/2025
Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Ilegal, dan Judi Online di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025). foto: ojk

Investasi Bodong hingga Judi Online Ancam Warga Jambi

29/05/2025

UGK Muarabulian Gratiskan Biaya Pendaftaran Gelombang 1, Batas Akhir 31 Mei 2025

29/05/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah