Oleh Firmansyah,SH.MH, Lawyer
PERATURAN terkait perparkiran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah, serta peraturan daerah (Perda) di tingkat lokal. Pengaturan ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan serta penarikan retribusi parkir di berbagai wilayah, termasuk Kota Jambi.
Ketentuan Hukum Terkait Parkir tertuang dalam Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009. Pasal 1 angka 15 mendefinisikan parkir sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan pengemudinya. Pasal 120 mengatur parkir di jalan, termasuk posisi sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Termasuk di tengah jalan, dekat persimpangan, dan di tepi jalan yang dinilai membahayakan.Kemudian, pasal 287 memuat sanksi berupa kurungan atau denda bagi pelanggaran ketentuan parkir.
Kemudian, Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur ruang milik jalan, termasuk aspek perparkiran.
PP lainnya juga memberikan rincian tambahan terkait pengelolaan parkir di ruang publik. Selanjutnya, ketentuan hukumnya Peraturan Daerah, Pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan mengenai pengelolaan parkir, tarif, dan teknis pelaksanaan.
Contoh: Perwali Kota Bandung No. 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street). Pajak Parkir (PBJT): Diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HKPD), dengan tarif maksimal 10%.Penetapan tarif dilakukan melalui Perda di masing-masing daerah.
Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2010 tentang Parkir mengklasifikasikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai retribusi jasa umum.
Penarikan retribusi hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi yang ditugaskan oleh Pemda.
Uang parkir wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fenomena maraknya penarikan uang parkir di Kota Jambi perlu dicermati secara hukum. Jika penarikan tersebut dilakukan di jalan umum oleh pihak yang tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah daerah dan tidak menyetorkan uang ke kas daerah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Pemkot Jambi wajib membenahi sistem layanan parkir guna mencegah praktik pungli, baik dalam urusan parkir maupun kebersihan. Apabila pendekatan pembinaan dan edukasi tidak efektif, langkah penegakan hukum dengan dukungan Polda dan Polresta Jambi menjadi langkah akhir yang patut dipertimbangkan demi kenyamanan dan ketertiban di Kota Jambi.
Discussion about this post