• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda Ā» Menimbang Ulang Skema BOT antara Pemda dan Swasta di Jambi: Peluang atau Ancaman?

Menimbang Ulang Skema BOT antara Pemda dan Swasta di Jambi: Peluang atau Ancaman?

by admin
09/05/2025
in Opini
Firmansyah

Firmansyah

PostTweetSendScan

Oleh: Firmansyah,Lawyer

KERJASAMA Build-Operate-Transfer (BOT) antara pemerintah daerah (Pemda) dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur dinilai sebagai solusi alternatif pembiayaan. Namun, implementasinya menimbulkan sejumlah persoalan yang perlu dikaji lebih dalam.
BOT memungkinkan pihak swasta membiayai, membangun, dan mengelola proyek infrastruktur untuk jangka waktu tertentu, sebelum aset tersebut diserahkan kembali ke pemerintah. Dari sudut pandang Pemda, BOT menawarkan beberapa keuntungan strategis.
Kelebihan Skema BOT
BOT memberikan alternatif pendanaan di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa manfaat utama skema ini meliputi, pertama Optimalisasi Aset Daerah: Aset-aset yang sebelumnya tidak produktif dapat dimanfaatkan dan menghasilkan pendapatan tambahan. Kedua, peningkatan Ekonomi Lokal. Proyek BOT berpotensi membuka lapangan kerja dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal. Ketiga, Transfer Teknologi. Keterlibatan pihak swasta kerap membawa teknologi modern serta sistem manajemen yang lebih efisien dan keempat Efisiensi Anggaran. Dimana, BOT memungkinkan pelaksanaan proyek besar tanpa membebani APBD secara langsung.
Dibalik kelebihannnya, tentu BOT menyimpan sejumlah resiko dan tantangan, diantaranya, hilangnya kendali aset. Selama masa kontrak, kontrol atas aset berada di tangan swasta, yang bisa menimbulkan persoalan tata kelola. Kemudian ketidakpastian Pasca-Kontrak: Aset yang dikembalikan ke Pemda bisa saja dalam kondisi rusak atau memerlukan biaya besar untuk pemulihan. Kompleksitas Hukum, Perjanjian BOT yang melibatkan banyak pihak menuntut regulasi jelas dan perjanjian hukum yang kuat dan penyalahgunaan Aset: Terdapat kasus di mana aset hasil BOT dijadikan jaminan pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan Pemda.
Landasan Hukum BOT di Indonesia didasari oleh beberapa peraturan, antara lain, Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: Menegaskan asas kebebasan berkontrak. PP No. 38 Tahun 2008: Menjelaskan pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan dan Keputusan Menkeu No. 248/KMK.04/1995 jo SE-38/PJ.4/1995: Mendeskripsikan skema BOT antara pemilik hak atas tanah dan investor.
Di Provinsi Jambi, sejumlah proyek BOT telah menimbulkan polemik. Salah satu yang menonjol adalah pembangunan Pasar Angso Duo, WTC Batanghari, Jambi City Center, Ratu Hotel & Convention Center dan terbaru Jambi Bisnis Center. Aset Pemda ini diserahkan pengelolaannya ke swasta selama puluhan tahun. Sejumlah pihak menilai durasi konsesi terlalu lama, sementara kontribusi terhadap pendapatan daerah tidak sebanding.
Selain itu, terdapat laporan bahwa beberapa aset hasil BOT di Jambi dijadikan agunan kredit oleh investor, tanpa pelibatan Pemda. Berdasarkan catatan dari Inspektorat Provinsi Jambi dan BPK RI Perwakilan Jambi, beberapa proyek BOT juga belum memenuhi standar administrasi dan pengawasan yang ideal. Hal ini memperkuat urgensi perlunya kajian ulang terhadap pola dan kontrak kerja sama yang berlaku.
Intinya, skema BOT memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah, namun membutuhkan pengawasan ketat dan perencanaan yang matang. Pemerintah daerah harus memperkuat kajian hukum dan teknis sebelum menandatangani perjanjian BOT, serta melibatkan lembaga pengawas sejak awal proses perencanaan.
Tanpa kehati-hatian, BOT bisa berubah dari peluang menjadi beban yang membatasi ruang fiskal dan tata kelola daerah.(***)

Loading

Tags: BOTFirmansyahlawyeropini
Previous Post

Gubernur Al Haris Harap Revisi UU Sisdiknas Berpihak pada Guru

Next Post

Gubernur Al Haris Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

Next Post
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Menjadi Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi. foto : diskominfo

Gubernur Al Haris Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

Oppo Find5

OPPO Luncurkan Find N5, Ponsel Lipat Premium untuk Dukung Gaya Hidup Produktif dan Aktif

Firmansyah,SH.MH

Jembatan Gentala Arasy : Penghubung Atau Penghambat ?

dialog "In Jambi" yang digelar Jambi Ekspres Televisi (JekTV)

Cegah Judi Online, Pemprov Jambi Blokir 48 Situs Lewat Jaringan Internet Resmi

Yuk Kenalan dengan Saham, Reksa Dana, dan Obligasi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi TargetkanĀ  25.000 Investor Baru

0
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Recent News

Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah