• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
GMS Media
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah
GMS Media
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah

Beranda Ā» OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

by admin
09/07/2025
in Bisnis
OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

PostTweetSendScan

GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang. Keputusan pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang telah dikenakan sebelumnya. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk menjalankan langkah-langkah strategis guna memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak berhasil menyelesaikan kewajiban tersebut.

Tindakan pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang diperkuat oleh ketentuan dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK 25/2023.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT DMS tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. PT DMS harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Selain itu, PT DMS diminta memberikan informasi yang jelas kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan sebelum tim likuidasi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan ke OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

PT DMS juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan di masa mendatang. Untuk keperluan komunikasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PT DMS melalui nomor telepon dan WhatsApp 0813-1345-6599, email ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com, atau datang langsung ke alamat Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, 10150.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menerapkan peraturan perundang-undangan secara konsisten untuk menjaga kesehatan dan kepercayaan terhadap industri modal ventura di Indonesia.(***)

Loading

Tags: #ojkDanaMandiriSejahteraDMSOJKRIPTDMS
Previous Post

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Next Post

Gubernur Al Haris Inventarisasi Ribuan Sumur Ilegal: Langkah Legalisasi atau Cuci Tangan?

Next Post
Gubernur Alharis Memimpin Rapat Inventarisasi sumur-sumur minyak masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Jambi.foto : humas  Rapat yang berlangsung di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Senin (7/7/2025),

Gubernur Al Haris Inventarisasi Ribuan Sumur Ilegal: Langkah Legalisasi atau Cuci Tangan?

Aktivis GAB Peduli Jambi
Bentang spanduk di depan Gedung KPK RI

Ketua GAB Peduli Datangi KPK dan Mabes Polri Berikan Keterangan dan Lengkapi Dokumen

Firmansyah,SH.MH

Laporkan Polisi atau Minta Maaf Atas Berita Perusakan Masjid Islamic Center

Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, MKM saat di Wawancarai Wartawan. foto : bpjstk

Pekerja Rentan Jadi Fokus Perlindungan Sosial Program Kampung Bahagia Kota Jambi

Kantor Gubernur Jambi

Dugaan Pemalsuan Surat Mundur ASN Mengguncang Pemprov Jambi, Puluhan Pejabat Tiba-Tiba Dinonjobkan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

In Memoriam dr. H. Abdul Hamid Syam: Arsitek Kesehatan Jambi Telah Berpulang

29/07/2025
foto dokumen aset Pertamina

Ribuan Warga Kota Jambi Terkepung Zona Merah Pertamina, SHM Tak Bisa Dialihkan

09/08/2025
Foto Berkas Laporan di Bareskrim Mabes Polri. foto: istimewa

Gubernur Jambi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

13/06/2025
Nukman (35), saat melaporkan AS ke Polsek Merlung. foto : gmsmedia

Tak Terima Ditegur karena Pukul Istri, Oknum Wartawan Diadukan ke Polisi

07/06/2025
Rakernas dan Deklarasi HMTN-MP

38 DPW Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) Hadiri Deklarasi dan Rakernas

0

Pentingnya Governansi Dalam Pengelolaan Industri Jasa Keuangan

0
Oplus_131072

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

0
Kegiatan Media Gathering BEI Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Grand Makmur, Jelutung. foto : BEI

Tahun ini, BEI Jambi TargetkanĀ  25.000 Investor Baru

0
Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Recent News

Pemohon dan Termohon Hadir dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Aktivis Tani Thawaf Aly Digelar di PN Jambi: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tak Sah dan Langgar HAM

21/10/2025
Nazli, Humas DPD Gerindra, Jambi

Pesan Tegas Prabowo dan Cermin Buram Penegakan Hukum Kita

20/10/2025
Hearing Aliansi Angkutan Bersatu bersama Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan Kapolresta Jambi

Pemkot dan DPRD Jambi Sepakati Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM, Sopir Truk Siap Akhiri Aksi

20/10/2025
Aksi Sopir Angkutan Truk Melakukan Demontrasi di Kantor DPRD Kota Jambi dan Walikota Jambi. foto : gmsmedia.co.id

Sopir Angkutan Kepung Kantor Wali Kota Jambi, Tuntut Revisi Surat Edaran Pembatasan BBM Subsidi

20/10/2025

Beranda -- Disclaimer -- Redaksi -- Pedoman Media Siber -- Kode Etik -- SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Daerah