GMSMEDIA. CO. ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Panduan tersebut dituangkan dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya panduan tersebut dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas.
“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan berintegritas di ekosistem aset kripto nasional. Panduan akuntansi ini akan memastikan pencatatan yang seragam, dapat diperbandingkan, dan selaras dengan standar regional maupun global,” ujar Hasan.
Hasan menyebut, industri aset kripto nasional kini telah mencatat lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (year-to-date). Kondisi tersebut menuntut sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan berstandar internasional.
“Potensi pertumbuhan sektor ini masih sangat luas. Karena itu, kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi, dan industri menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas dan transparansi pasar,” tambahnya.
Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta disesuaikan dengan konteks industri aset kripto di Indonesia. Panduan ini diharapkan dapat meminimalkan perbedaan interpretasi serta meningkatkan transparansi pelaporan keuangan, baik bagi entitas pemilik maupun penyimpan aset kripto pelanggan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyampaikan apresiasi kepada OJK atas dukungan dalam penyusunan buletin tersebut.
“Buletin Implementasi ini menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto. Langkah ini memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital nasional,” ujar Ardan.
Menurut Ardan, penerbitan panduan ini juga menandai komitmen Indonesia untuk selaras dengan praktik terbaik internasional tanpa mengabaikan relevansi konteks lokal.(**)
Discussion about this post