GMSMEDIA.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Melalui sistem ini, sebagian wewenang perizinan dialihkan dari kantor pusat OJK kepada kantor OJK di daerah.
Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo pada Selasa (26/8). Dengan sistem ini, proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan kini dapat dilakukan di delapan kantor OJK provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
OJK menegaskan, pendelegasian wewenang ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi pelaku usaha jasa keuangan di daerah. Dengan demikian, pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon di tingkat lokal diharapkan dapat lebih inklusif serta memberi dampak nyata bagi perekonomian nasional.
“Pendelegasian ini diharapkan dapat memperkuat peran kantor OJK di daerah sekaligus mempercepat pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon di tingkat lokal,” ujar Inarno.
Selain itu, OJK memastikan SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri.(**)
Discussion about this post